Wali Kota Kendari Dinilai Sewenang-wenang Nonjob ASN, Sekda Bilang Begini
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 18 April 2022
0 dilihat
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dinilai sewenang-wenang menonjob ASN. Foto: Ist
" Beberapa ASN dipecat dari jabatannya atau kena nonjob diduga tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu pada yang bersangkutan "
KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari diduga melakukan kesewenang-wenangan terhadap ASN, hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari No.56 tertanggal 11 Januari 2021 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas.
Dalam surat tersebut, beberapa ASN dipecat dari jabatannya atau kena nonjob diduga tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu pada yang bersangkutan. Hal ini berdasarkan informasi yang diungkapkan oleh seorang korban dari pemecatan tersebut.
"Saya merasa keputusan ini sangat sewenang-wenang bahkan tanpa adanya surat teguran dan sebagainya," ungkap salah satu ASN yang dinonjob, pada Telisik.id, Senin (18/4/2022).
Selain itu, dia menilai keputusan itu tak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Ini kan seharusnya memutuskan hal tersebut sesuai dengan peraturan. Ikuti prosedur, jika memang kami terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Dia menambahkan jika terbitnya rekomendasi tentang adanya pelanggaran dalam SK wali kota mengenai mutasi yang berakibat pemecatan atau nonjob para pejabat di Kota Kendari sangat keberatan.
Baca Juga: Nonjob ASN Tak Sesuai Prosedur, Wali Kota Kendari Kena Tegur KASN
Oleh karena itu, merasa tak adil itu lah pihaknya mengajukan keberatan yakni dengan adanya rekomendasi KASN yang ditujukan pada Wali Kota Kendari sembari menunggu kelanjutan mekanisme tersebut.
"Ini berjalan dalam tubuh birokrasi yang menganut asas patuh dan taat. Wali kota sebagai Pejabat Pembina ASN di Kendari selaku yang diberikan kewenangan tentu akan menghargai proses ini," ujarnya.
Selain itu dia juga mengatakan, jika ASN hancur ditangan pembinanya sendiri. Mengingat hal ini merupakan bagian dari sumpah jabatan, dan keputusan KASN bersifat perintah, mengikat karena memiliki sanksi.
Mengenai hal ini, jika terbukti benar akan sangat disayangkan mengingat wali kota sendiri sudah mendapatkan Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Penilaian Penerapan Sistem Merit Kategori Baik setahun yang lalu, tertanggal 7 Desember 2021, dengan adanya kejadian ini cukup mencoreng penghargaan yang diterima oleh Wali Kota sendiri.
Baca Juga: Agar Warga Tak Buang Air Besar Sembarangan, Pemkot Kendari Target 5 Pilar Sanitasi
Berdasarkan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor: B-1249/JP.01/03/2022 tertanggal 31 Maret 2022 mengenai pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintahan Kota Kendari, surat tersebut ditujukan pada Wali Kota Kendari selaku Pejabat Pembina ASN.
Menanggapi hal itu, Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, jika sudah menerima keluhan tersebut dan akan menindak lanjuti. Mengenai hal itu, dia mengatakan sudah sesuai dengan kinerja yang bersangkutan.
"Kita lihat sesuai dengan kinerja serta pihaknya mendapatkan keluhan dari masyarakat, juga tidak serta merta memberhentikan, karena ada sidang kode etik ASN," tutupnya. (B)
Reporter: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin