Mantan Wali Kota Medan Dibebaskan dari Pidana Korupsi

Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 01 Juni 2021
0 dilihat
Mantan Wali Kota Medan Dibebaskan dari Pidana Korupsi
Kejati Sumut saat menyerahkan surat bebas Rahumad Harahap di Lapas Tanjung Gusta Medan. Foto: Ist.

" Terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Akan tetapi yang bersangkutan telah mengajukan peninjauan kembali atau PK. Dan dikabulkan oleh MA "

MEDAN, TELISIK.ID - Setelah Peninjauan Kembali (PK) mantan Wali Kota Medan, Rahumad Harahap diterima Mahkamah Agung, dia dieksekusi bebas dari jeratan pidana korupsi pada Senin (31/5/2021) malam.

Dia dibebaskan berdasarkan putusan Mahkaman Agung (MA) bernomor Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Sumanggar Siagian membenarkan mantan Wali Kota Medan, Rahumad Harahap dibebaskan berdasarkan keputusan Mahkaman Agung (MA).

Baca Juga: Terlibat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara di NTT Ditahan

"Ya berdasarkan surat Mahkaman Agung (MA) Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021," kata Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp, Selasa (1/6/2021).

Mantan Wali Kota Medan periode 2010 - 2015 itu dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

Saat ditanya, Sumanggar Siagian mengatakan, terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Akan tetapi yang bersangkutan telah mengajukan peninjauan kembali atau PK. Dan dikabulkan oleh MA.

Sumanggar menjelaskan, Rahudman Harahap adalah terpidana dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare pada tahun 2015.

Baca Juga: Dilarang Pesta Miras, Pemuda Ini Aniaya Ayah Tiri

Kasus itu juga melibatkan Direktur Utama PT. Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI.

"Ada kerugian negara mencapai Rp 185 miliar," pungkasnya.

Atas kasus ini, Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara pada tahun 2017.

Selama menjalani hukuman kasus pengalihan aset PT KAI ini, Rahudman Harahap kemudian mengajukan PK ke MA. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga