Tak Diberi Makan dan Uang, Tuyul Cekik Leher ABG

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 04 Oktober 2023
0 dilihat
Tak Diberi Makan dan Uang, Tuyul Cekik Leher ABG
Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R. Senjaya mengatakan, proses mediasi sudah dilakukan. Korban memaafkan tersangka dan sepakat berdamai. Foto: Sunaryo/Telisik

" Tuyul nekad mencekik leher istrinya dikarenakan tersulut emosi tak diberi makan dan uang "

MUNA, TELISIK.ID - AR alias Tuyul, warga Desa Komba-Komba, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, tega mencekik leher RL, anak baru gede (ABG) pada 26 Juni lalu sekira pukul 08.30 Wita.

Tuyul nekad mencekik leher istrinya itu dikarenakan tersulut emosi tak diberi makan dan uang. RL yang mengalami luka gores pada bagian lehernya lalu melaporkan masalah itu ke pihak kepolisian.

Perkaranya pun bergulir hingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Setelah mempelajari perkaranya, pihak Kejari mencoba melakukan upaya penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Alhasil, korban dan tersangka sepakat berdamai yang disaksikan oleh penyidik kepolisian dan tokoh masyarakat.

"Proses mediasi sudah dilakukan. Korban memaafkan tersangka dan sepakat berdamai," kata Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R. Senjaya, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: Menantu Cekik Mertua hingga Tewas Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

Perkara tersebut telah mendapat persetujuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Agung untuk penghentian penuntutan.

"Sudah disetujui tinggal menunggu penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kajari, Agustinus Baka Tangdililing," ungkapnya.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengaku, akan segera menerbitkan SKP2. Dalam menyelesaikan perkara melalui RJ, pihaknya mengedepankan rasa kemanusiaan. Apalagi, perkaranya terjadi di internal keluarga. Nah, RJ menjadi solusi utama penyelesaiannya dengan berpedoman pada Perja Nomor 15 tahun 2020.

"Kita melakukan mediasi, agar korban dan tersangka bisa kembali akur dalam rumah tangganya," katanya.

Untuk penanganan RJ, pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 13 perkara atau telah melebih target yang ditetapkan Kajati Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya.

Baca Juga: Tolak Disetubuhi, Paman Cekik Keponakan Hingga Tewas

"Untuk penyelesaian perkara melalui RJ, kami di Kejari Muna menepati urutan pertama di Sulawesi Tenggara," sebutnya.

Sementara itu, Tuyul menyampaikan terima kasih pada Kajari, Agustinus dan jajarannya yang telah membantu menyelesaikan perkaranya melalui musyawarah mufakat. Ia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan kembali hidup rukun dengan istriku," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga