Tak Ditahan, dr Lois Terancam 10 Tahun Penjara

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 13 Juli 2021
0 dilihat
Tak Ditahan, dr Lois Terancam 10 Tahun Penjara
Dokter Lois Owien. Foto: Ist.

" Dokter Lois Owien terancam dipidana akibat tak percaya COVID-19. Dokter Lois mengungkapkan pandangannya mengenai COVID-19 saat menjadi bintang tamu dalam acara talk show dikanal YouTube Hotman Paris official. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Dokter Lois Owien terancam dipidana akibat tak percaya COVID-19. Dokter Lois mengungkapkan pandangannya mengenai COVID-19 saat menjadi bintang tamu dalam acara talk show dikanal YouTube Hotman Paris official, Jumat (9/7/2021) lalu.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan dr Lois Owien sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

β€œIa (dr Lois ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar Komjen Agus melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Tergiur Mobil Murah, Warga Kendari Kena Tipu Puluhan Juta di KJB

Baca juga: Mengaku Dibegal, Ternyata Mahasiswi Ini Gunakan Uangnya untuk Foya-Foya

Agus menambahkan dr Lois juga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Komjen Agus menyebut, dr Lois dijerat dengan pasal berlapis. Jeratan pasal itu membuat dr Lois terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Meski demikian, dr Lois tak ditahan.

Pertimbangan dia tidak ditahan, karena penyidik berkesimpulan dr Lois tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti sudah dikantongi oleh polisi. Selain itu, dr Lois juga tidak akan melarikan diri.

Dokter Lois dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (C)

Reporter: Muhammad Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga