JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan ada perubahan syarat penerbangan dan pelaku perjalanan lainnya di Pulau Jawa dan Bali.
Menurut Koordinator sementara Penanganan COVID-19 tersebut, keputusan yang ditetapkan mulai 1 November ini datang setelah adanya usul dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali," kata Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).
Meski begitu, Muhadjir tak mendetailkan lagi aturan baru tersebut. Namun diketahui, selama ini pengguna layanan penerbangan di wilayah Jawa Bali harus menggunakan hasil negatif tes PCR sebagai syarat utama.
Tes itu berlaku selama 1x24 jam, belakangan jangka waktunya diperpanjang menjadi 3x24 jam.
