Pemerintah Batalkan Tes PCR Syarat Penerbangan, Kembali Berlakukan Tes Antigen

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 01 November 2021
0 dilihat
Pemerintah Batalkan Tes PCR Syarat Penerbangan, Kembali Berlakukan Tes Antigen

" belakangan jangka waktunya diperpanjang menjadi 3x24 jam "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan ada perubahan syarat penerbangan dan pelaku perjalanan lainnya di Pulau Jawa dan Bali.

Menurut Koordinator sementara Penanganan COVID-19 tersebut, keputusan yang ditetapkan mulai 1 November ini datang setelah adanya usul dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali," kata Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).

Meski begitu, Muhadjir tak mendetailkan lagi aturan baru tersebut. Namun diketahui, selama ini pengguna layanan penerbangan di wilayah Jawa Bali harus menggunakan hasil negatif tes PCR sebagai syarat utama.

Tes itu berlaku selama 1x24 jam, belakangan jangka waktunya diperpanjang menjadi 3x24 jam.

Baca Juga: PDIP Sindir Politik Bansos di Era Presiden SBY

Baca Juga: DPR Sebut Pemilu 2024 Berat, Ambang Batas Presidential Threshold Turun

Hal itu seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali.

Perubahan itu berawal Mendagri Tito Karnavian menetapkan instruksi baru yang merevisi masa berlaku polymerase chain reaction test atau tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara.

Dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada aturan tersebut, masa berlaku tes PCR bagi para penumpang pesawat ialah tiga hari sebelum keberangkatan atau H-3.

Bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api wajib melakukan rapid test antigen pada H-1.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal1 November 2021," tulis Tito dalam Inmendagri tersebut yang ditandatanganinya pada Rabu (27/10/2021). (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga