Istri Ferdy Sambo Diberi Remisi 3 Bulan, Terpidana Lain Hirup Udara Bebas

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 18 Agustus 2024
0 dilihat
Istri Ferdy Sambo Diberi Remisi 3 Bulan, Terpidana Lain Hirup Udara Bebas
Istri Ferdi Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan pengurangan masa tahanan. Foto; Repro tribunews.com

" Putri Candrawathi, istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kembali mendapat sorotan setelah menerima remisi tiga bulan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Putri Candrawathi, istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kembali mendapat sorotan setelah menerima remisi tiga bulan.

Remisi ini menambah daftar panjang pengurangan masa tahanan yang telah diterima oleh Putri sejak awal masa hukumannya. Di sisi lain, beberapa anak buah Ferdy Sambo yang juga terlibat dalam skandal ini sudah mulai menghirup udara bebas, menandai babak baru dalam perjalanan hukum mereka.

Pelaksana Harian Kalapas Kelas II A Tangerang, Suratmin, mengonfirmasi bahwa Putri Candrawathi adalah salah satu dari 288 narapidana di lembaganya yang mendapatkan remisi tahun ini.

“Benar salah satunya Putri Candrawathi, dengan remisi tiga bulan,” kata Suratmin, seperti dilansir dari Tempo, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga: Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK dan Tegaskan Tak Terlibat Kasus Kopi Sianida

Suratmin menjelaskan bahwa Putri memperoleh remisi selama tiga bulan, yang merupakan bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Dengan remisi ini, masa hukuman Putri yang sebelumnya dipangkas oleh Mahkamah Agung dari 20 tahun menjadi 10 tahun, semakin berkurang.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) mencatat bahwa total ada 176.984 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia yang menerima remisi pada peringatan HUT ke-79 RI.

Dari jumlah tersebut, 172.678 narapidana mendapatkan remisi umum golongan I, yakni pengurangan sebagian masa pidana. Sisanya yakni 3.050 narapidana lainnya mendapatkan remisi umum golongan II, yang artinya mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.

Sebanyak 1.256 anak binaan juga menerima pengurangan masa pidana umum, dengan 1.215 anak mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana dan 41 anak mendapatkan pembebasan langsung.

Putri Candrawathi bukan satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang mendapatkan remisi.

Kasus ini melibatkan lima orang, termasuk Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf.

Dari mereka semua, Ferdy Sambo menerima vonis terberat, yakni penjara seumur hidup. Meskipun sebelumnya dijatuhi hukuman mati, hukuman tersebut kemudian diganti dengan penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Bharada Richard Eliezer menerima vonis teringan, yakni satu tahun enam bulan penjara. Richard, yang sempat menjadi saksi kunci dalam kasus ini, telah bebas murni dan kembali aktif sebagai anggota Polri.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf, yang juga terlibat dalam kasus ini, masing-masing mendapat vonis 8 tahun dan 10 tahun penjara.

Namun, bukan hanya para terpidana utama yang menjadi perhatian. Anak buah Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice juga mengalami perkembangan signifikan dalam status hukum mereka.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok, Gas dan Iuran BPJS Diprediksi Naik 2025

Agus Nurpatria, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri, telah bebas bersyarat sejak 20 November 2023. Selama masa pembebasan bersyaratnya, Agus harus menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Bogor hingga 23 Juli 2025.

Agus dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas keterlibatannya dalam penghilangan alat bukti penting, yakni rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Selain Agus, Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, juga telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024. Hendra, yang turut serta dalam upaya menghalangi penyidikan kematian Brigadir Yosua, dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 27 juta.

Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Hendra diwajibkan melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan hingga masa percobaannya berakhir pada 8 Juli 2026. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga