Tak Hanya PT Gag Nikel, Ini 13 Perusahaan Boleh Nambang di Hutan Lindung, Punya Izin Sejak Era Megawati
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 11 Juni 2025
0 dilihat
PT Gag Nikel dan belasan perusahaan lainnya dapat izin tambang hutan sejak 2004. Foto: Repro Antara.
" Keputusan pemerintah memberikan izin tambang di kawasan hutan sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri menjadi dasar hukum bagi 13 perusahaan, termasuk PT Gag Nikel, untuk tetap beroperasi "

JAKARTA, TELISIK.ID - Keputusan pemerintah memberikan izin tambang di kawasan hutan sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri menjadi dasar hukum bagi 13 perusahaan, termasuk PT Gag Nikel, untuk tetap beroperasi.
Izin tersebut diterbitkan melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004, yang memperkuat status hukum atas kegiatan eksplorasi dan produksi tambang meski berada di hutan lindung.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengonfirmasi bahwa PT Gag Nikel memiliki izin sah untuk melakukan aktivitas tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia menyatakan bahwa perusahaan tersebut merupakan satu dari 13 entitas yang memperoleh pengecualian berdasarkan aturan yang berlaku sejak 2004.
"PT Gag Nikel mendapatkan hak untuk menambang di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004," ujar Hanif dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas, Rabu (11/6/2025).
Ia juga menegaskan bahwa semua kegiatan pertambangan tersebut sah menurut hukum yang berlaku saat ini.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada dasarnya melarang kegiatan pertambangan di hutan lindung.
Namun, UU Nomor 19 Tahun 2004 yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 memberikan celah hukum bagi perusahaan yang sudah memiliki izin sebelum aturan kehutanan itu diberlakukan secara ketat.
Dalam Keppres Nomor 41 Tahun 2004, disebutkan bahwa 13 perusahaan dapat melanjutkan aktivitas tambang di hutan hingga masa berlaku izinnya berakhir.
Keppres itu ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 12 Mei 2004 dan menjadi dasar legal berbagai proyek eksplorasi dan produksi di kawasan hutan.
Adapun isi Keppres itu memuat tiga ketentuan penting. Pertama, perusahaan yang sudah memiliki izin sebelum UU Kehutanan tahun 1999 boleh melanjutkan kegiatan hingga izin berakhir.
Kedua, pelaksanaan kegiatan tambang tunduk pada mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan. Ketiga, Keppres ini langsung berlaku sejak tanggal penetapannya.
Berikut ini daftar 13 perusahaan yang memiliki izin melakukan pertambangan di kawasan hutan berdasarkan Keppres tersebut:
1. PT Freeport Indonesia
Lokasi: Kabupaten Mimika, Papua
Tahap: Produksi dan eksplorasi
Jenis: Tembaga, emas, dan lainnya
Luas: 10.000 hektar (produksi), 202.950 hektar (eksplorasi)
2. PT Karimun Granit
Lokasi: Kepulauan Riau
Tahap: Produksi
Jenis: Granit
Luas: 2.761 hektar
Baca Juga: Ini Pemilik Kapal Tongkang JKW Mahakam dan Dewi Iriana Heboh Muat Ore Nikel
3. PT Inco Tbk
Lokasi: Sulsel, Sulteng, Sultra
Tahap: Produksi
Jenis: Nikel
Luas: 218.528 hektar
4. PT Indominco Mandiri
Lokasi: Kalimantan Timur
Tahap: Produksi
Jenis: Batubara
Luas: 25.121 hektar
5. PT Aneka Tambang (Antam)
Lokasi: Maluku Utara
Tahap: Produksi
Jenis: Nikel
Luas: 39.040 hektar
6. PT Natarang Mining
Lokasi: Lampung
Tahap: Konstruksi
Jenis: Emas dan lainnya
Luas: 12.790 hektar
7. PT Nusa Halmahera Minerals
Lokasi: Maluku Utara
Tahap: Produksi, konstruksi, dan eksplorasi
Jenis: Emas dan lainnya
Luas: 29.622 hektar
8. PT Pelsart Tambang Kencana
Lokasi: Kalimantan Selatan
Tahap: Eksplorasi
Jenis: Emas dan lainnya
Luas: 201.000 hektar
9. PT Interex Sacra Raya
Lokasi: Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan
Tahap: Studi kelayakan
Jenis: Batubara
Luas: 15.650 hektar
10. PT Weda Bay Nickel
Lokasi: Maluku Utara
Tahap: Eksplorasi
Jenis: Nikel
Luas: 76.280 hektar
Baca Juga: Ini Pemilik Kapal Tongkang JKW Mahakam dan Dewi Iriana Heboh Muat Ore Nikel
11. PT Gag Nikel
Lokasi: Papua
Tahap: Eksplorasi
Jenis: Nikel
Luas: 13.136 hektar
12. PT Sorikmas Mining
Lokasi: Sumatera Utara
Tahap: Eksplorasi
Jenis: Emas dan lainnya
Luas: 66.200 hektar
13. PT Aneka Tambang (Antam)
Lokasi: Sulawesi Tenggara
Tahap: Eksplorasi
Jenis: Nikel
Luas: 14.570 hektar
Keputusan untuk memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan tersebut tidak lepas dari kebutuhan investasi sektor tambang yang saat itu dinilai strategis.
Meski begitu, praktik pertambangan di kawasan hutan terus menjadi polemik hingga kini, terutama ketika menyangkut dampak ekologis dan sosial. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS