Tak Hanya PT Gag Nikel, Ini 13 Perusahaan Boleh Nambang di Hutan Lindung, Punya Izin Sejak Era Megawati

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 11 Juni 2025
0 dilihat
Tak Hanya PT Gag Nikel, Ini 13 Perusahaan Boleh Nambang di Hutan Lindung, Punya Izin Sejak Era Megawati
PT Gag Nikel dan belasan perusahaan lainnya dapat izin tambang hutan sejak 2004. Foto: Repro Antara.

" Keputusan pemerintah memberikan izin tambang di kawasan hutan sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri menjadi dasar hukum bagi 13 perusahaan, termasuk PT Gag Nikel, untuk tetap beroperasi "

JAKARTA, TELISIK.ID - Keputusan pemerintah memberikan izin tambang di kawasan hutan sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri menjadi dasar hukum bagi 13 perusahaan, termasuk PT Gag Nikel, untuk tetap beroperasi.

Izin tersebut diterbitkan melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004, yang memperkuat status hukum atas kegiatan eksplorasi dan produksi tambang meski berada di hutan lindung.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengonfirmasi bahwa PT Gag Nikel memiliki izin sah untuk melakukan aktivitas tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Ia menyatakan bahwa perusahaan tersebut merupakan satu dari 13 entitas yang memperoleh pengecualian berdasarkan aturan yang berlaku sejak 2004.

"PT Gag Nikel mendapatkan hak untuk menambang di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004," ujar Hanif dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas, Rabu (11/6/2025).

Ia juga menegaskan bahwa semua kegiatan pertambangan tersebut sah menurut hukum yang berlaku saat ini.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada dasarnya melarang kegiatan pertambangan di hutan lindung.

Namun, UU Nomor 19 Tahun 2004 yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 memberikan celah hukum bagi perusahaan yang sudah memiliki izin sebelum aturan kehutanan itu diberlakukan secara ketat.

Dalam Keppres Nomor 41 Tahun 2004, disebutkan bahwa 13 perusahaan dapat melanjutkan aktivitas tambang di hutan hingga masa berlaku izinnya berakhir.

Keppres itu ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 12 Mei 2004 dan menjadi dasar legal berbagai proyek eksplorasi dan produksi di kawasan hutan.

Adapun isi Keppres itu memuat tiga ketentuan penting. Pertama, perusahaan yang sudah memiliki izin sebelum UU Kehutanan tahun 1999 boleh melanjutkan kegiatan hingga izin berakhir.

Kedua, pelaksanaan kegiatan tambang tunduk pada mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan. Ketiga, Keppres ini langsung berlaku sejak tanggal penetapannya.

Berikut ini daftar 13 perusahaan yang memiliki izin melakukan pertambangan di kawasan hutan berdasarkan Keppres tersebut:

1. PT Freeport Indonesia

Lokasi: Kabupaten Mimika, Papua

Tahap: Produksi dan eksplorasi

Jenis: Tembaga, emas, dan lainnya

Luas: 10.000 hektar (produksi), 202.950 hektar (eksplorasi)

2. PT Karimun Granit

Lokasi: Kepulauan Riau

Tahap: Produksi

Jenis: Granit

Luas: 2.761 hektar

Baca Juga: Ini Pemilik Kapal Tongkang JKW Mahakam dan Dewi Iriana Heboh Muat Ore Nikel

3. PT Inco Tbk

Lokasi: Sulsel, Sulteng, Sultra

Tahap: Produksi

Jenis: Nikel

Luas: 218.528 hektar

4. PT Indominco Mandiri

Lokasi: Kalimantan Timur

Tahap: Produksi

Jenis: Batubara

Luas: 25.121 hektar

5. PT Aneka Tambang (Antam)

Lokasi: Maluku Utara

Tahap: Produksi

Jenis: Nikel

Luas: 39.040 hektar

6. PT Natarang Mining

Lokasi: Lampung

Tahap: Konstruksi

Jenis: Emas dan lainnya

Luas: 12.790 hektar

7. PT Nusa Halmahera Minerals

Lokasi: Maluku Utara

Tahap: Produksi, konstruksi, dan eksplorasi

Jenis: Emas dan lainnya

Luas: 29.622 hektar

8. PT Pelsart Tambang Kencana

Lokasi: Kalimantan Selatan

Tahap: Eksplorasi

Jenis: Emas dan lainnya

Luas: 201.000 hektar

9. PT Interex Sacra Raya

Lokasi: Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan

Tahap: Studi kelayakan

Jenis: Batubara

Luas: 15.650 hektar

10. PT Weda Bay Nickel

Lokasi: Maluku Utara

Tahap: Eksplorasi

Jenis: Nikel

Luas: 76.280 hektar

Baca Juga: Ini Pemilik Kapal Tongkang JKW Mahakam dan Dewi Iriana Heboh Muat Ore Nikel

11. PT Gag Nikel

Lokasi: Papua

Tahap: Eksplorasi

Jenis: Nikel

Luas: 13.136 hektar

12. PT Sorikmas Mining

Lokasi: Sumatera Utara

Tahap: Eksplorasi

Jenis: Emas dan lainnya

Luas: 66.200 hektar

13. PT Aneka Tambang (Antam)

Lokasi: Sulawesi Tenggara

Tahap: Eksplorasi

Jenis: Nikel

Luas: 14.570 hektar

Keputusan untuk memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan tersebut tidak lepas dari kebutuhan investasi sektor tambang yang saat itu dinilai strategis.

Meski begitu, praktik pertambangan di kawasan hutan terus menjadi polemik hingga kini, terutama ketika menyangkut dampak ekologis dan sosial. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga