Tak Pakai Masker di Jatim, Pemprov Siapkan Denda Rp 250 Ribu

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 14 September 2020
0 dilihat
Tak Pakai Masker di Jatim, Pemprov Siapkan Denda Rp 250 Ribu
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Foto: Ist.

" Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa  menegaskan, Pemprov Jatim akan terus berusaha menekan penyebaran dan mortalitas akibat COVID-19 dengan pengetatan protokol kesehatan.

Pengetatan protokol itu melalui revisi dari Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang telah direvisi  menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020 serta Pergub 53 Tahun 2020 dan implementasi  Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Khofifah, akan diberikan sejumlah sanksi. Mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

“Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” jelas Khofifah di Grahadi Surabaya, Senin (14/9/2020)

Dikatakan oleh Khofifah, sanksi mulai diterapkan per hari ini, Senin (14/9/2020) dan serentak diberlakukan untuk seluruh Jatim.

Baca juga: Loka Meohai Kendari Serahkan Bansos dan Workshop ke Penyandang Disabilitas Sulteng

“Saya mengajak masyarakat disiplinkan diri dengan selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Ini tugas kita bersama," jelas Khofifah.

Angka kesembuhan pasien COVID-19 di Jawa Timur terus menunjukan trend positif dengan kesembuhan per tanggal 13 September  mencapai 80,18 persen. Data per tanggal 13 September memperlihatkan angka kesembuhan COVID-19 di Jatim telah tembus 30.540.

Angka tersebut bahkan menempati posisi tertinggi di Pulau Jawa jika dibandingkan dengan Banten (69,9 persen), Yogyakarta (72 persen), DKI Jakarta (75,5 persen), Jabar (53.43 persen) dan Jateng (62,3 persen).

Terakhir, berdasarkan laporan Alvara Analytic, di pekan kedua September (7-13 September) Jatim masuk dalam kategori risiko terendah nomor satu di Indonesia. Padahal sebelumnya, di Juli, Jatim pernah masuk ke urutan 28, artinya berisiko tinggi.

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Baca Juga