Tak Penuhi Kewajiban, Perusahaan Tambang Nikel Bakal Dipanggil Dewan

Deni Djohan, telisik indonesia
Jumat, 22 Januari 2021
0 dilihat
Tak Penuhi Kewajiban, Perusahaan Tambang Nikel Bakal Dipanggil Dewan
Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Ya, secara kelembagaan saya akan memanggil pihak perusahaan untuk menanyakan langsung alasan mereka hingga kini belum juga menunaikan kewajibannya. "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Ketua DPRD Buton Tengah (Buteng), Bobi Ertanto, memberikan peringatan keras kepada PT. Anugerah Harisma Barokah (AHB) yang melakukan aktivitas penambangan nikel di Kecamatan Talaga Raya, Buteng.

Pasalnya, hingga kini pihak perusahaan belum juga menunaikan kewajibannya dalam bentuk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) terhadap desa yang terkena langsung dampak aktivitas penambangan.

Kata dia, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan terbatas (PT), setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

"Sedang dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 menjelaskan bahwa, pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha penambangan khusus (WIUPK)," jelasnya.

Bobi Ertanto mengaku bakal memanggil pihak perusahaan untuk hearing di DPRD jika sampai akhir Januari 2021 pihak perusahaan belum juga menunjukkan itikad baik guna menunaikan kewajibannya.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Sinyal, 29 BTS Bakal Dibangun di Bombana

"Ya, secara kelembagaan saya akan memanggil pihak perusahaan untuk menanyakan langsung alasan mereka hingga kini belum juga menunaikan kewajibannya," tegasnya.

Tak hanya PT. AHB, perusahaan lain, PT. Argo Morini Indah (AMI) yang hingga kini belum menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan milik masyarakat setempat juga akan dipanggil.

"Jadi seluruh persoalan ini merupakan keluhan masyarakat setempat yang juga adalah daerah konstituen saya. Jadi secara moril dan politis patut untuk saya perjuangkan," pungkasnya.

Saat berusaha dikonfirmasi, nomor kontak bagian humas perusahan, utamanya PT. AMI tengah berada di luar jangkauan. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga