Tak Perpanjang Kontrak PT Kurnia, Pemkot Kendari Minta Pasar Basah Mandonga Diperbaiki
Sumarlin, telisik indonesia
Rabu, 19 Oktober 2022
0 dilihat
Pj Wali Kota Kendari memimpin rapat evaluasi masa berakhirnya kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Basah Mandonga. Foto: Sumarlin/Telisik
" Pemerintah Kota Kendari meminta pengelola Pasar Basah Mandonga untuk memperbaiki kerusakan Pasar Mandonga "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari meminta pengelola Pasar Basah Mandonga untuk memperbaiki kerusakan Pasar Mandonga, sehingga saat penyerahan kembali nanti, kondisi pasar dalam keadaan baik seperti yang disepakati dalam kontrak kerja sama.
Berdasarkan hasil telaah dan evaluasi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum bersama Tim Evaluasi Pasar Mandonga, sejumlah bangunan pasar sudah ada yang dalam kondisi rusak mulai dari rusak ringan hingga rusak berat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengaku, berdasarkan kontrak kerja sama antara PT Kurnia dan Pemerintah Kota Kendari, banyak hal yang telah dilanggar atau wanprestasi yang dilakukan oleh PT Kurnia. Namun Pemerintah Kota Kendari hanya meminta bangunan dikembalikan dalam kondisi baik.
"Pada pasal 13 perjanjian ini dikatakan bahwa, perjanjian ini akan berakhir dengan sendirinya jika masa kontrak bagian tempat usaha ini berakhir dan pada saat berakhirnya perjanjian ini, maka pihak kedua wajib menyerahkan bangunan Pasar Raya Mandonga (tradisional) /basah kepada pihak pertama dalam keadaan terawat baik," ungkap Pj wali kota dalam rapat evaluasi, di ruang rapat wali kota, Rabu (19/10/2022).
Pj Wali Kota Kendari menegaskan, jika permintaan ini tidak dipenuhi, maka pemerintah Kota Kendari akan menuntut semua kelalaian atau pelanggaran seperti yang tertuang dalam kontrak.
Baca Juga:
Sementara itu, Direktur Utama PT Kurnia, Lilis yang diundang, tidak hadir dalam rapat itu dengan alasan sakit, sehingga hanya mengutus pengelola Pasar Basah Mandonga, La Pemburu.
La Pemburu yang diklarifikasi tentang kondisi pasar oleh Pj wali kota mengaku, tidak mengetahui sisi pasar bagian mana yang mengalami kerusakan ringan hingga berat karena tidak pernah dilibatkan dalam tim.
"Setiap tim ini hadir di pasar kami tidak pernah dilibatkan, sehingga kami tidak bisa mengetahui yang mana sih yang harus diperbaiki dan mohon maaf saya juga belum pernah dapat arahan ini loh yang harus diperbaiki," ungkapnya.
Dianggap tidak bisa mengambil keputusan, Pj Wali Kota Kendari meminta agar pertemuan selanjutnya, Direktur PT Kurnia Lilis, harus dihadirkan tanpa diwakilkan untuk memberikan penjelasan tentang kewajibannya sebelum pengelolaan Pasar Basah Mandonga berakhir.
Tentang pertimbangan penghentian kontrak kerja sama dari sisi ekonomi, Akademi UHO Samsu Anam Ilahi menjelaskan, dari hasil kajian yang mereka lakukan terhadap kontrak kerja sama antara Pemerintah Kota Kendari dengan PT Kurnia menyebutkan, dari 4 aspek yang dilihat Pemerintah Kota Kendari memiliki keuntungan yang sangat minim.
Seperti pengelolaan yang harusnya dilakukan secara bersama-sama, namun yang terjadi dilakukan masing-masing sehingga terjadi perbedaan harga, hal ini menyebabkan turunnya potensi pendapatan Pemerintah Kota Kendari.
Baca Juga:
"Dari manfaat tambahan, seperti parkir dan lain sebagainya itu juga sangat minim sehingga PAD tidak optimal," jelas dosen UHO ini.
Hal lain menurutnya ialah dampak luar, di mana sering terjadi protes atau aksi unjuk rasa terhadap kebijakan PT Kurnia oleh para pedagang dan ini sangat mengganggu perekonomian atau transaksi jual beli di pasar.
Dalam rapat ini, Pj Wali Kota Kendari meminta pada tim untuk memperjelas semua tanah Pemerintah Kota Kendari di Pasar Basah Mandonga, karena hasil penelusuran Badan Pertanahan, terdapat tanah jalanan milik pemerintah yang sudah dialihkan menjadi milik pribadi.
Untuk diketahui, kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Basah Mandonga antara Pemerintah Kota Kendari dengan PT Kurnia Sulawesi Karyatama akan berakhir Februari tahun 2023. Tanggal 6 Oktober 2022 Pemerintah Kota Kendari sudah mengeluarkan surat penolakan perpanjangan kontrak kerja sama. (A)
Penulis: Sumarlin
Editor: Haerani Hambali