MUNA BARAT, TELISIK.ID - Dinamika pencatutan nama sebagai pendukung bapaslon bupati Muna Barat jalur independen tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Hal itu membuat seorang warga melapor ke Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan itu atas dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi bernomor STPL/394/VII/2024/Ditreskrimsus yang disampaikan oleh pengacaranya, Rusman Malik.

Rusman Malik menyatakan, kliennya keberatan terhadap pasangan bapaslon bupati Muna Barat yaitu Rafis dan Saktriyani Bani yang diduga menggunakan data pribadi milik kliennya tanpa izin untuk keperluan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, kliennya telah melaporkan ke Bawaslu Muna Barat. Namun belum dapat diproses karena Bapaslon tersebut belum ditetapkan sebagai calon resmi.

Rusman mengatakan, pelanggaran ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur bahwa penggunaan data pribadi harus mendapatkan izin dari pemiliknya.