Berdalih Investasi Pengadaan Alkes, Pelaku Penipuan Rp 30 Miliar di Surabaya Ditangkap Polisi
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 26 Januari 2022
0 dilihat
Pelaku saat di Mapolda Jatim. Foto: Yudhie/Telisik
" Pelaku mengaku mengelola bisnis investasi alkes (alat kesehatan) di sejumlah rumah sakit di Surabaya "


SURABAYA, TELISIK.ID - Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polda Jatim membongkar kasus penipuan investasi fiktif pengadaan alat kesehatan senilai Rp 30 miliar di Kota Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka berinisial TNA (39), warga Surabaya.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahargono mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu kepada sejumlah korban, pelaku mengaku mengelola bisnis investasi alkes (alat kesehatan) di sejumlah rumah sakit di Surabaya.
“Lalu tersangka membuat SPK (Surat Perintah Kerja) fiktif atas nama sejumlah rumah sakit di Surabaya. Lalu ditawarkan kepada para korban untuk investasi alkes yang dikerjakan dengan janji keuntungan 40 persen dan modal bisa kembali,” jelasnya di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022).
Sejumlah korban, kata Lintang, berhasil diyakinkan pelaku untuk berinvestasi dengan tawaran yang menggiurkan oleh tersangka.
”Janji pelaku uang cair sekitar 14 hingga 17 hari. Namun, setelah ditunggu beberapa bulan, keuntungan yang dijanjikan tersangka tak kunjung cair, maka sejumlah korban melaporkan tersangka ke Polda Jatim,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Status Nakes Suntik Vaksin Kosong Siswa SD
Dalam pengungkapan tersebut, kata Lintang, diamankan sejumlah barang bukti antara lain satu buah ponsel, satu buah laptop, buku tabungan BCA, surat SPK palsu dan surat perjanjian usaha permodalan serta sejumlah bukti transfer ke rekening tersangka oleh para korban.
Baca Juga: Kerugian Korupsi Dana BOS SMPN 1 Reok Dikembalikan ke Kas Negara
Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 378 KUHP dan sejumlah pasal di UU Nomor 8 tahun tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali