Terdakwa Korupsi Tak Ditahan Usai Setor Rp 500 Juta, Pengadilan Dituding Bersekongkol

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 30 Agustus 2022
0 dilihat
Terdakwa Korupsi Tak Ditahan Usai Setor Rp 500 Juta, Pengadilan Dituding Bersekongkol
Massa melakukan aksi demo di depan Gedung Pengadilan Negeri Medan terkait Mujianto, terdakwa tindak pidana dugaan korupsi yang tidak ditahan oleh Pengadilan Negeri Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik.

" Tuntutan massa yang tergabung dari beberapa organisasi kemasyarakatan ini mendesak agar PN Medan menahan Mujianto yang kini dijadikan tahanan kota oleh hakim yang mengadilinya "

MEDAN, TELISIK.ID - Ratusan orang yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu melakukan aksi demo di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (30/8/2022).

Adapun, tuntutan massa yang tergabung dari beberapa organisasi kemasyarakatan ini mendesak agar PN Medan menahan Mujianto yang kini dijadikan tahanan kota oleh hakim yang mengadilinya.

"Sepertinya hukum dengan seenaknya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan, karena Mujianto terdakwa dugaan korupsi Kredit Macet di Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 39,5 miliar tidak ditahan dengan alasan sakit jantung," kata Johan Merdeka, salah satu pimpinan aksi.

"Mujianto seperti mendapatkan hak khusus, padahal dia sebelumnya tidak taat hukum dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO," lanjutnya.

Diakuinya, secara prosedural hukum, kewenangan majelis hakim maupun hak terdakwa untuk mendapatkan tahanan kota. Tapi, itu terbantahkan oleh keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Medan, T Rahmadsyah yang menyatakan, Mujianto tidak ditemukan penyakit jantung.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Kioko Dilapor Polisi

"Jadi, kenapa bisa berbeda pandangan antara Kejaksaan dengan pihak Pengadilan Negeri Medan. Dalam kasus ini kami melihat ada dualisme antara majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Medan. Saat Mujianto menjadi tahanan kota setelah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan, setelah memberikan jaminan Rp 500 juta," urai Johan Merdeka.

Atas dasar itu, Komite Rakyat Bersatu menyatakan sikap agar PN Medan segera menyeret, menangkap dan tahan kembali Mujianto. Selanjutnya, melakukan evaluasi terhadap majelis hakim pengadilan yang mengalihkan Mujianto sebagai tahanan kota.

"Menurut kami tidak sesuai dengan azas keadilan. Kami meminta agar pengadilan juga menangkap orang yang terlibat dalam perkara ini. Tegakan hukum tanpa diskriminasi dan intervensi dari pihak manapun dan jangan gadaikan hukum untuk kepentingan kaum kapitalis borjuis sehingga mencederai hukum dan keadilan," tegasnya.

Joni Siregar salah satu pimpinan aksi lainnya menegaskan, agar jangan ada persekongkolan antara Ketua Pengadilan Negeri Medan dengan Mujianto yang diduga sebagai mafia hukum dan mafia tanah.

"Tahan Mujianto, tahan mafia hukum ini. Kami meminta agar pihak Pengadilan Negeri Medan menahan Mujianto. Jika Ketua Pengadilan Negeri Medan tidak menindaklanjutinya, maka kami menduga bahwa ada persekongkolan," tegasnya.

Selain, itu pihak massa juga mengaku sudah mendatangi rumah sakit Royal Prima yang awalnya disebut mengeluarkan surat atas penyakit jantung Mujianto. Sehingga dijadikan tahanan kota. Namun, diduga terjadi kebohongan.

Baca Juga: Siswi SD Ini Dijadikan Pemuas Nafsu Sang Kakek

"Kami sudah meminta klarifikasi kepada pihak rumah sakit. Tapi mereka menegaskan tidak pernah mengeluarkan atas penyakit jantung terhadap Mujianto. Kami meminta agar pihak pengadilan memberikan keterangan terkait hal ini. Jangan bersekongkol dengan mafia," tegasnya.

Perwakilan dari Pengadilan Negeri Medan, Sondyadi menerima aspirasi dari massa. Dia mengaku akan menindaklanjuti itu kepada pimpinannya.

"Aspirasi yang secara tertulis akan saya sampaikan kepada yang berkompeten. Dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Medan. Saat ini yang bersangkutan (Mujianto) dalam proses persidangan, silahkan sama-sama kita mengawalnya. Sidang dilakukan secara terbuka untuk umum," terangnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga