Tak Terima Hasil Pleno, NasDem Sulawesi Tenggara Laporkan KPU RI ke Bawaslu

Erni Yanti, telisik indonesia
Sabtu, 23 Maret 2024
0 dilihat
Tak Terima Hasil Pleno, NasDem Sulawesi Tenggara Laporkan KPU RI ke Bawaslu
Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu DPR RI terhadap suara caleg Partai NasDem, Tina Nur Alam dan Ali Mazi, bergulir di Bawaslu RI. Foto: Repro Google

" Partai NasDem Sulawesi Tenggara atas nama Dedy Ramanta, melaporkan KPU RI ke Bawaslu "

KENDARI, TELISIK.ID - Konflik internal Partai NasDem pada pemilihan calon anggota DPR RI atas dugaan penggelembungan suara Tina Nur Alam di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, bergulir di Bawaslu RI.

Hal ini berdasarkan laporan yang telah dilayangkan Partai NasDem Sulawesi Tenggara atas nama Dedy Ramanta, yang melaporkan KPU RI. Bawaslu RI telah memeriksa laporan tersebut, terhadap dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan Nomor 001/LP/ADM/.PL/BWSL/00.00/III/2024, yang diregistrasi pada 17 Maret 2024.

Pelapor atas nama Dedy Ramanta menyampaikan tentang adanya kesalahan input data model C Hasil DPR ke Model D Hasil Kecamatan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangi-Wangi Selatan. Kesalahan input tersebut terjadi di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Kemudian setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat pusat yang dipimpin oleh Ketua KPU RI, saksi Partai NasDem masih menemukan perbedaan data pada C Hasil dan D Hasil Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi yang tidak disinkronisasi.

"Pada saat rekapitulasi nasional Pemilu DPR RI tanggal 13 Maret 2024 pukul 10.00 WIB untuk perhitungan Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung di panel A, saksi Partai NasDem menyampaikan adanya perbedaan perolehan suara Partai NasDem di 92 TPS pada Kecamatan Wangi-Wangi Selatan," kata Dedy dalam laporan tertulisnya.

Baca Juga: Saksi NasDem Tolak Hasil Pleno Rekapitulasi Kabupaten Wakatobi, Dugaan Penggelembungan Suara Tina Nur Alam

Atas peristiwa tersebut, pleno rekapitulasi nasional perhitungan suara DPR RI Provinsi Sulawesi Tenggara, meminta saksi Partai NasDem melanjutkan laporan perbedaan data tersebut ke Bawaslu sebagaimana dinyatakan pada pasal 407 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Diketahui, berdasarkan sinkronisasi data C Hasil, maka perolehan suara Partai NasDem di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan menjadi 34 Suara, suara Ali Mazi sebanyak 677 suara, suara Tina Nur Alam sejumlah 324.

Sedangkan suara Sabaruddin Labamba 22, suara Anna Susanti 8, suara Sabri Manomang sejumlah 12, suara Kery Saiful Konggoasa sejumlah 10 dan total suara partai ditambah suara caleg sejumlah 1.087 suara.

"Sedangkan total suara Partai NasDem dan suara caleg di form D Hasil Kecamatan, justru bertambah sehingga menjadi 2.193 suara, atau terjadi penambahan suara sebesar 1.106 suara," katanya dalam laporan tertulis.

Kemudian berdasarkan D Hasil Kecamatan yang telah disinkronisasi berdasarkan C Hasil TPS yang benar, maka didapatkan di D Hasil Kabupaten.

Sinkronisasi data C Hasil maka, perolehan suara Partai NasDem di Kabupaten Wakatobi menjadi 138 suara, suara Ali Mazi sebanyak 3.467 suara, suara Tina Nur Alam sejumlah 905, suara Sabaruddin Labamba 69 suara, suara Anna Susanti sebanyak 38 suara, suara Sabri Manomang sejumlah 40 suara, suara Kery Saiful Konggoasa sejumlah 45 suara, dan total suara partai ditambah suara caleg sejumlah 4.702 suara.

Sehingga berdasarkan Hasil Kabupaten Wakatobi yang telah disinkronisasi, dihasilkan perubahan Form D Hasil tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.

Model D Hasil Nasional DPR RI berdasarkan sinkronisasi data C Hasil, maka perolehan suara Partai NasDem di Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi 8.851 suara, suara Ali Mazi sebanyak 68.093 suara.

Suara Tina Nur Alam sejumlah 67.583, suara Sabaruddin Labamba 4.712, suara Anna Susanti sebanyak 6.153 suara, suara Sabri Manomang sejumlah 2.812 suara, suara Kery Saiful Konggoasa sejumlah 47.966 suara, dan total suara partai ditambah suara caleg sejumlah 206.170 suara.

"Sehingga dengan tidak dilakukannya sinkronisasi di semua tingkatan, ini telah merugikan Partai NasDem, maka kami mengajukan permohonan kepada Bawaslu RI agar mengeluarkan rekomendasi kepada KPU RI untuk melakukan koreksi Model D Hasil DPR RI tingkat nasional sepanjang perolehan suara Partai NasDem, suara caleg nomor 1, suara caleg nomor 2, suara caleg nomor 3, suara caleg nomor 4, suara caleg nomor 5, suara caleg nomor 6 dan jumlah akhir perolehan total," tulisnya dalam laporan.

Baca Juga: Saksi NasDem Tolak Hasil Perhitungan Suara di Wakatobi, Abdul Aziz: Saksi Diberi Mandat untuk Mencari Kebenaran

Sementara sebelumnya, Sekretaris DPW Partai NasDem Abdul Azis mengatakan, pihak saksi NasDem telah ditugaskan untuk mencari kebenaran.

Ia juga mengatakan, saksi NasDem saat pleno KPU tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara telah meminta untuk disandingkan data, sedangkan terkait perolehan suara tidak masalah, hanya ingin menyandingkan.

"Data saksi kami itu ada, tapi saksi kami hanya meminta disandingkan untuk melakukan penyesuaian dan pembenaran," ujar Abdul Azis beberapa hari lalu.

Saat dimintai keterangan, Wakil Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai NasDem Sulawesi Tenggara, Fadli mengatakan, belum bisa memberi keterangan terkait hal tersebut.

"Saya belum update lagi sampai sekarang terkait permasalahan tersebut jadi saya belum tahu perkembangannya," ujar Fadli melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/3/2024). (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga