KPK Sebut Sektor Perizinan di Sumatera Utara Ada Praktik Korupsi dan Harus Dibenahi
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 26 Oktober 2023
0 dilihat
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya memberikan penjelasan dan mengaku masih ada praktik korupsi di sektor pelayanan publik bagian perizinan di Pemprov Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya mengaku, masih ada dugaan praktik korupsi di sektor pelayanan publik bagian perizinan di Pemprov Sumatera Utara "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya mengaku, masih ada dugaan praktik korupsi di sektor pelayanan publik bagian perizinan di Pemprov Sumatera Utara.
"Jadi, untuk pelayanan publik urusan perizinannya itu masih terjadi korupsi. Segala bentuk perizinan dan itu masih terlihat di Provinsi Sumatera Utara ini," kata Herda Helmijaya kepada telisik.id, ketika ditemui dalam kegiatan Roadshow di Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) di Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (26/10/2023) petang.
Pandangan KPK, gratifikasi masih terlihat, berdasarkan hasil survei yang masih berada di posisi 66,1 persen kurang baiknya pelayanan publik yang ada di Sumatera Utara.
Baca Juga: Mantan Anggota Polri Minta Kapolda Patuhi Keputusan Pengadilan dan Tangkap Dua Pejabat Ini
"Berdasarkan dengan hasil skorsing survei yang masih rendah. Artinya masih ada korupsi atau gratifikasi dalam urusan pelayaran publik itu," tambahnya.
Untuk itu, KPK akan mengajak Inspektorat Sumatera Utara dan akademisi maupun mahasiswa bersama memperbesar pelayanan publik.
"Kami sudah sampaikan agar jangan ada lagi praktik korupsi atau menerima gratifikasi, karena jalan buruknya bisa diproses dengan Undang-Undang korupsi. Jadi, Inspektorat unit pengendali gratifikasi, kita mau unit itu melaksanakan analisis dan perbaiki layanan publik yang mana yang perlu diperbaiki dan kami akan minta datanya," tegasnya.
Kemudian, Helmi meminta agar pelayanan publik harus transparan dan melayani masyarakat dengan baik. Jangan ada pihak yang berharap untuk mendapatkan imbalan atau gift.
"Gratifikasi itu salah satu indikasi korupsi, pelayanan publik harus dibenahi. Masyarakat cenderung memberikan gratifikasi karena pelayan tidak transparan dan petugas tidak akuntabel. Lalu pelayanan hanya untuk orang tertentu dan masyarakat bisa tidak dilayani dengan baik. Itulah yang membuat masyarakat jadi tidak percaya. Jadi, kedepannya harus diperbaiki. Kami dorong itu," terangnya.
Baca Juga: Polisi Dinilai Tak Berani Tangkap Bandar Judi Togel Nenggo 999, JPMD: Copot Kapolresta dan Kapolsek Namorambe
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara, Ellyas Sitorus ketika dikonfirmasi jika akan dilakukan pembenahan.
"Pastinya, pihak pemerintah daerah akan terus berkomunikasi dengan KPK untuk mencegah terjadinya korupsi. Bapak Pj Gubernur Sumatera Utara juga sudah tekankan jangan ada dinas yang melakukan korupsi," tuturnya.
Selain itu, Ellyas mengaku Pemprov Sumatera Utara akan melakukan pencegahan korupsi dengan sistem perizinan online.
"Dengan sistem perizinan online, bisa mencegah terjadinya korupsi," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS