Curi Motor, Pasangan Kekasih Ini Terancam Penjara 9 Tahun
Nuhruddin, telisik indonesia
Jumat, 15 Oktober 2021
0 dilihat
Wakapolres Kendari, M. Alwi dan para pelaku curanmor. Foto: Ist.
" Sepasang kekasih, Adi dan Tipa diamankan aparat Polres Kendari gegara mencuri motor. "
KENDARI, TELISIK.ID - Sepasang kekasih, Adi dan Tipa diamankan aparat Polres Kendari gegara mencuri motor.
Wakapolres Kendari, M. Alwi menjelaskan bahwa Adi dan Tipa melakukan aksi pencurian motor pada Senin (11/10/2021) lalu sekira pukul 00.00 Wita. Para tersangka melakukan pencurian motor di Jln. Wayong, Kelurahan Podambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
"Suami korban tertidur di teras rumah. Para tersangka saat itu datang dengan menggunakan motor langsung berhenti di sekitar rumah korban," jelas M. Alwi kepada awak media, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan PCR Mandeg di Polres Muna
Baca juga: Adik Bupati Muna Ikut Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Koltim
Kemudian tersangka Tipa melihat suami korban tidur di kursi pada garasi, dengan kunci motor disimpan di atas meja.
"Tersangka Tipa menyuruh Adi menunggunya karena hendak mengambil motor kemudian masuk ke garasi dan mengambil kunci motor. Setelah itu dia menghidupkan motor dan mengeluarkan motor dari garasi dan langsung melarikan diri," jelas M. Alwi.
M. Alwi juga menjelaskan bahwa motif pencurian motor adalah untuk digunakan bersama-sama. Sedangkan HP yang tersimpan di bagasi motor langsung digadaikan seharga Rp 300.000.
Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Kendari berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit motor dan 1 HP android.
Atas kejahatan ini, Adi dan Tipa akan dijerat pasal 363 perihal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. (C)
Reporter: Nuhruddin
Editor: Haerani Hambali