Sedang Transaksi, Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk BNNP Jatim

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 29 September 2021
0 dilihat
Sedang Transaksi, Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk BNNP Jatim
Kepala BNNP Jatim saat beri keterangan penangkapan narkoba di lamongan. Foto: Yudhie/Telisik

" Dari pengakuan tersangka JM, kalau sabu dibeli dari tersangka MT dengan harga Rp 1.100 per gramnya "

SURABAYA, TELISIK.ID - BNNP Jawa Timur (Jatim) mengamankan pengedar narkoba di daerah Lamongan, selasa (28/9/2021).

Di kota soto tersebut, dalam pengungkapan diamankan tiga tersangka antara lain berinisial TF (37) warga Surabaya, JM (30) warga Lamongan dan RS (27) warga Surabaya.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohammad Aris Purnomo mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MT dan JM di Lamongan dimana keduanya sedang melakukan transaksi narkoba.

“Dalam penangkapan tersebut diamankan sabu seberat 2,637 gram dimana dikemas bentuk poket dengan jumlah 30 poket kecil sabu. 30 poket tersebut disimpan di dompet perhiasan,” jelas mantan Kapolres Bangkalan ini di kantornya, Rabu (29/9/2021).

Menurut Aris, pihaknya lalu mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan penggeledahan ditempat kos JM.

"Di sana kami dapati sabu seberat 3,26 Gram di kamarnya,” lanjutnya.

Dari pengakuan tersangka JM, kalau sabu dibeli dari tersangka MT dengan harga Rp 1.100 per gramnya.

"Dari keterangan MT kalau sabu tersebut milik RS. Tersangka RS sendiri mengaku kalau sabu yang dimilikinya milik Akbar (DPO) yang merupakan temannya,” jelasnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pemalsuan, PT Graha Panca Utama Dilapor ke Polda Sultra

Baca Juga: Ini Tiga Nama yang Berpeluang Ganti Azis Syamsuddin Sebagai Wakil Ketua DPR

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Aris, tersangka RS mempunyai kurir yang bernama TF.

“Dari tersangka TF dan RS kami dapati sejumlah barang bukti sabu antara lain 3 bungkus sabu dengan berat 26,216 gram dengan rincian per bungkus 6,782 gram,9,681 gram dan 9,763 gram,” terangnya.

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka, Aris mengaku penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114(2) UU  RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga