Dijanjikan Nyabu Bersama Cewek Cantik, Pengedar di Sumut Ditangkap
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 04 Februari 2022
0 dilihat
Pelaku ketika diinterogasi petugas kepolisian. Foto: Humas Polres Sibolga
" Polres Kota Sibolga, Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial RS yang sedang membawa narkoba jenis sabu "


MEDAN, TELISIK.ID - Polres Kota Sibolga, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pria berinisial RS yang sedang membawa narkoba jenis sabu.
Pria berusia 38 tahun warga Jalan Ketapang Gang Kesatuan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga, Provinsi Sumut ini ditangkap dengan membawa 1,22 gram sabu yang baru dibelinya.
Kasubbag Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin mengatakan itu kepada awak media, Jumat (4/2/2022). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
"Jadi pelaku ditangkap ketika akan mengirim narkoba itu kepada rekannya seorang wanita di dalam hotel atau penginapan di seputaran Kota Sibolga, tepatnya Senin 1 Februari 2022," ungkapnya.
Pengakuan RS, dirinya disuruh temannya untuk membelikan sabu agar dikonsumsi bersama. Bahkan untuk membeli barang berbahaya itu diberikan oleh temannya.
Baca Juga: Uang Rp 20 Ribu dan HP Jadi Modal Kakek Ini Paksa Gadis 10 Tahun Bersetubuh
"Jadi temannya yang wanita itu yang menyuruh beli sabu. Karena dijanjikan dipakai bersama makanya pelaku mau. Setelah dia membeli barang itu, dia berniat akan mengantarkan ke hotel dan di situlah dia langsung ditangkap. Ditangkapnya pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat," tuturnya.
Pelaku membeli sabu itu seharga Rp 1,5 juta dari seorang pria yang identitasnya sudah diketahui oleh pihak kepolisian. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan narkoba dan uang tunai miliknya.
Dari pelaku, polisi amankan satu bungkus plastik bening berisi serbuk warna putih diduga sabu dan setelah ditimbang beratnya 1,22 gram. Uang tunai Rp 200 ribu.
Baca Juga: Polisi Belum Simpulkan Wanita Mengapung di Sawah Tewas Dibunuh
"Kasus ini masih kami kembangkan dengan memburu bandarnya. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," terangnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin