Terbukti Bersalah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Harus Dibawa ke Pidana

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 31 Agustus 2021
0 dilihat
Terbukti Bersalah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Harus Dibawa ke Pidana
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Foto: Repro JawaPos.com

" Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, Dewas KPK harus melaporkan perkara Lili Pintauli Siregar ke kepolisian sebagai pembuktian integritas bagi Dewas "

JAKARTA,TELISIK.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Dalam sidang putusan tersebut, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, Dewas KPK harus melaporkan perkara Lili Pintauli Siregar ke kepolisian sebagai pembuktian integritas bagi Dewas.

Hal itu disampaikan, usai Lili dinyatakan bersalah melanggar kode etik atas penyalagunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berpekara.

"Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Selain itu, ICW juga mendesak KPK agar mendalami dugaan adanya potensi suap di balik komunikasi Lili dengan M. Syahrial, eks Wali Kota Tanjung Balai.

Kurnia menilai penelusuran ini penting dilakukan. Pasalnya, jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup.

"Putusan etik yang dikenakan kepada Lili semakin memperburuk citra KPK di tengah masyarakat," kata Kurnia.

Dalam perkara ini, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya. Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jual-beli jabatan yang dilakukan Syahrial.

Oleh sebab itu, ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan sanksi kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: Sahabat Ganjar Deklarasi Capres di Kendari, PDIP Sultra Tunggu Instruksi DPP

Baca Juga: Indonesia Harus Jadi Pusat Fesyen Muslim Dunia

Diketahui, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili mulanya dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko serta dua Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata pada 8 Juni 2021.

Kendati demikian, KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka atas dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2020-2021.

Sehingga, Dewas menilai, dalam perkara tersebut Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

"Mengadili, satu, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Tumpak dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/8/2021). (C)

Reporter: M Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga