Terdakwa Mantan Kepala SMK Mutiara Bangsa Reo Diputus 2 Tahun Penjara

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 08 Februari 2023
0 dilihat
Terdakwa Mantan Kepala SMK Mutiara Bangsa Reo Diputus 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap mantan Kepala SMK Mutiara Bangsa Reo terkait kasus korupsi dana bos. Foto: Ist.

" Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana bos reguler tahun anggaran 2019 dan 2020 oleh Kepala SMK Mutiara Bangsa Reo, kembali digelar oleh Pengadilan Tipikor Kupang "

KUPANG, TELISIK.ID - Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana bos reguler tahun anggaran 2019 dan 2020 oleh Kepala SMK Mutiara Bangsa Reo, kembali digelar oleh Pengadilan Tipikor Kupang.

Memasuki tahap akhir, Selasa (7/2 2023) kemarin, hakim kembali membuka sidang dengan agenda pembacaan putusan dari ketua majelis, Sarlota M Suek

Dalam amar putusannya, Sarlota menyatakan terdakwa BA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalah gunakan kewenangan secara bersama-sama dan melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Jalur Penyeberangan Kupang-Kalabahi dan Kupang-Rote Ditutup

Dengan itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bediardus Aquino (BA) dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan.

Terdakwa juga tetap ditahan serta denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu terdakwa pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp 178.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang.

Baca Juga: Kota Kupang Target Juara Pencat Silat Porprov Nusa Tenggara Timur VIII

"Apabila tidak cukup harta bendanya maka akan dikenakan pidana penjara selama 1 tahun," kata Sarlota.

Terkait hukuman itu, terdakwa BA pun menerima putusan yang diberikan majelis hakim. Ia hanya berharap hukum yang diberikan untuknya sudah dipertimbangkan seadil-adilnya. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga