Terduga Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Diringkus di Kolaka Utara
Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 27 Mei 2025
0 dilihat
Terduga RR, bandar narkoba jaringan internasional (kiri) dihadirkan dalam konferensi pers oleh Wakapolres Kolaka Utara, Kompol Gusti Komang dan Kasat Narkoba, IPTU Batmar Ricky (kanan). Foto: Muh. Risal H/Telisik.
" Polisi berhasil menyita 60,66 gram barang bukti narkoba jenis sabu yang ia sembunyikan di rumah kebun miliknya, di Desa Lawolatu, Kecamatan Ngapa "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka Utara, berhasil meringkus terduga bandar narkoba jaringan Malaysia, di Desa Lahabaru, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara, Kamis (22/5/2025) lalu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 60,66 gram barang bukti narkoba jenis sabu yang ia sembunyikan di rumah kebun miliknya, di Desa Lawolatu, Kecamatan Ngapa.
Wakapolres Kolaka Utara, Kompol Gusti Komang Sulastra mengungkapkan, penangkapan pria yang berprofesi sebagai sopir itu bermula dari pengembangan informasi masyarakat jika tersangka RR memiliki sabu.
"Sat Narkoba Polres Kolaka Utara mengamankan barang bukti pertama satu seset plastik bening ukuran besar berisi kristal bening, diduga narkotika jenis sabu berat bruto 40,61 gram," kata Wakapolres, Selasa (27/5/2025).
Kemudian ada sebelah saset bening, lanjutnya, ukuran kecil yang juga diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 20,06 gram. BB lainnya dalam bungkus rokok gudang garam merah. potongan plastik bening dan satu HP merek OPPO Reno 10 warna Ice Blue.
Baca Juga: Polisi Selidiki Jaringan Narkoba di Bombana, Warga Diimbau Berperan Aktif
"Informasi dari teman-teman di lapangan diduga membawa dan menguasai barang bukti sabu-sabu ini, salah satu target operasi Sat Res Narkoba. Bersangkutan diduga sebagai bandar narkoba di Kolaka Utara," terangnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Kolaka Utara, IPTU Batmar Ricky P menuturkan, terduga bandar inisial RR ini memperoleh narkoba jenis sabu melalui jaringan luar negeri yakni Malaysia.
"Jaringannya diduga melibatkan orang luar negeri. Entah itu lewat mana. Katanya, dia dihubungi melalui nomor yang dia tidak ketahui. Terduga bandar ini memang sudah menjadi target Satres Narkoba Kolaka Utara sejak tahun 2020," jelasnya.
Baca Juga: Kapolres Kolaka Utara Ritman Todoan: Tak Ada Toleransi Narkoba
Saat ini, status RR masih sebagai saksi dan diamankan oleh Satres Narkoba sambil menunggu hasil laboratorium forensik Polda Sulawesi Selatan terkait barang bukti yang telah disita dari tangan terduga.
"Informasi sementara wilayah jualnya masih seputaran Kolaka Utara kami belum melakukan pendalaman karena statusnya masih diamankan dan belum dinaikkan ke penyidikan lebih lanjut," ibuhnya.
Terduga Bandar narkoba jaringan internasional tersebut terancam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara sampai 20 tahun penjara. (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS