Gagal Pantau CCTV Rumah di Kolaka Lewat Ponsel, Pemilik Kehilangan Emas Belasan Gram
Egit Riski, telisik indonesia
Senin, 25 November 2024
0 dilihat
Tersangka AR (20) saat diamankan di polsek kolaka. Foto: Ist
" Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024), mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di sebuah rumah kosong di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka "
KOLAKA, TELISIK.ID – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024), mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di sebuah rumah kosong di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka.
Akibat perbuatannya, pelaku yang berinisial AR (20) kini terancam hukuman penjara hingga 9 tahun. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 17 juta.
Kasus pencurian ini bermula pada Jumat, (22/11/2024), ketika korban, A (34), meninggalkan rumahnya untuk bepergian ke Kendari bersama keluarganya. Selama perjalanan, korban berusaha memantau kondisi rumah melalui CCTV yang terkoneksi dengan ponselnya namun gagal.
Baca Juga: 12 Muncikari Dibekuk Polda Sultra, Dua Wanita Remaja Tawarkan Jasa Prostitusi Melalui Medsos
Setibanya di rumah pada Sabtu (23/11/2024), korban mendapati jendela samping rumah tidak terkunci. Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari bahwa perhiasan emas miliknya telah hilang. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kolaka.
Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Kolaka bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut. Dalam waktu singkat, Tim Elang Anti Bandit berhasil menangkap pelaku AR (20), yang diketahui telah menjual perhiasan emas seberat 14,5 gram senilai Rp 17 juta.
Baca Juga: Buronan Kasus Fidusia Ditangkap, Diduga Jual Mobil Kredit Secara Ilegal
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain uang tunai Rp 2,7 juta dan dua unit ponsel merek Smart 9 yang dibeli menggunakan hasil penjualan perhiasan emas milik korban,” ungkap Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah AR terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (C)
Reporter: Egit Riski
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS