Imam Memanjangkan Bacaan Salat Berjamaah, Begini Hukumnya Menurut Sunnah dan Ulama
Merdiyanto , telisik indonesia
Sabtu, 04 April 2026
0 dilihat
Imam disarankan untuk memperpendek bacaan salatnya saat memimpin salat berjamaah. Foto: Repro Baitul Maqdis
" Fenomena imam masjid yang membaca surah-surah panjang hingga salat berjamaah memakan waktu lama masih sering ditemui di berbagai masjid "

JAKARTA, TELISIK.ID - Fenomena imam masjid yang membaca surah-surah panjang hingga salat berjamaah memakan waktu lama masih sering ditemui di berbagai masjid.
Banyak makmum mengeluh, terutama orang tua, anak kecil, atau yang sedang terburu-buru. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memberikan tuntunan tegas dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu anhu:
“Jika salah seorang di antara kalian mengimami orang-orang, maka hendaklah ia meringankannya. Karena di antara mereka ada yang lemah, sakit, dan orang tua. Akan tetapi, jika dia shalat sendirian, maka dia boleh memperpanjang sesuka hatinya.” (HR. Bukhari dan Muslim), dilansir dari almanhaj.or.id, Sabtu (4/4/2026).
Hadis ini menjadi landasan utama bahwa imam dianjurkan meringankan salat atau memperpendek bacaan saat memimpin jamaah.
Tujuannya menghindari kesulitan (masyaqqah) bagi makmum yang lemah, sakit, lansia, atau memiliki hajat mendesak.
Baca Juga: Menggabung Puasa Syawal dengan Senin-Kamis, Begini Penjelasannya Ulama
Menurut mayoritas ulama dari berbagai mazhab, memperpanjang bacaan secara berlebihan oleh imam hukumnya makruh jika memberatkan makmum dan makmum tidak rela (tidak ridha).
Namun, hukum berubah menjadi sunnah jika seluruh jamaah memang rela dan terbiasa dengan bacaan panjang, atau tidak ada unsur kesulitan di antara mereka.
Imam Ibnu Hajar al-Asqallani dalam Fathul Bari menjelaskan: “Manakala di antara para jamaah tidak ditemukan orang-orang yang memiliki kriteria tersebut (lemah, sakit, tua, dll), maka tidak masalah memperpanjang shalat.”
Artinya, illat (alasan) hukum larangan adalah adanya kesulitan. Jika tidak ada, memperpanjang tidak bermasalah, dilansir dari NU Online, Sabtu (4/4/2026).
Imam an-Nawawi juga menegaskan bahwa imam disunnahkan memperingan bacaan kecuali ia mengetahui makmum menyukai bacaan panjang.
Sementara itu, Imam Bukhari dan Ibnu Huzaimah memberikan rukhsah (keringanan) bagi makmum untuk meninggalkan jamaah jika bacaan imam terlalu panjang hingga membuat capek atau hilang khusyuk, meski ini bukan pilihan pertama.
Dalam praktik sehari-hari, banyak ulama menyarankan imam membaca surah sedang atau pendek pada salat fardhu seperti Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas, atau surah pendek lainnya agar salat tetap khusyuk dan tidak menyulitkan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Salat Idul Fitri 1447 H, Berikut Bacaan Niat Sendiri dan Berjemaah hingga Jumlah Takbir
Jika ingin memanjangkan bacaan, lebih baik dilakukan saat salat sendirian atau dengan jamaah khusus yang sudah sepakat.
Menjadi imam adalah amanah besar. Rasulullah sendiri sering meringankan salat demi kemaslahatan jamaah, seperti ketika mendengar tangis anak kecil.
Dengan demikian, salat berjamaah tetap menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah tanpa membebani sesama. (C)
Penulis: Merdiyanto
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS