Terlibat Cinta Segitiga, Seorang Pria Disiram Air Keras

Ones Lawolo, telisik indonesia
Rabu, 27 Januari 2021
0 dilihat
Terlibat Cinta Segitiga, Seorang Pria Disiram Air Keras
Waka Polrestabes Medan, AKBP M. Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja saat paparan di Polsek Percut Sei Tuan. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Masih kita kumpulkan data-data. Karena pelaku utama masih kita kejar. Kasus ini masih dalam perkembangan penyelidikan, setelah ditangkap pelaku utama baru kita sampaikan lagi kronologi cemburu itu. "

MEDAN, TELISIK.ID - Pelaku penyiraman air keras Ferry Ardiansyah (25) warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang akhirnya ditangkap Polisi.

Pelaku penyiraman air keras ini bernama Azwin Muhazir als Zuin (19), Anisa Fitri alias Ica (26). Keduanya warga Jalan HM Harun, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kemudian, Ijal dan Mamek yang kedua pelaku masih dalam pengejaran petugas kepolisian Polsek Percut Sei Tuan dan keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada empat orang pelaku. Dua orang yang sudah ditangkap dan dua orang lagi DPO," kata Waka Polrestabes Medan, AKBP M. Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja kepada Telisik.id di Polsek Percut Sei Tuan, Rabu (27/1/2021).

AKBP M. Irsan mengatakan, kronologi peristiwa penyiraman air keras tersebut bermula saat pelaku

Azwin dan Mamek berpapasan dengan korban Fery. Kedua pelaku mengendarai sepeda motor lalu menyiram air keras ke arah Fery.

Baca juga: Pembawa Paket Narkoba di Medan Berhasil Dibekuk

Akibat itu, korban Fery mengalami luka terbakar di muka dan di sekujur tubuhnya. Hingga korban dilarikan di RSU Imelda untuk mendapatkan perawatan medis.

"Pelaku utama ini masih dikejar. Menurut keterangan pelaku Azwin, dirinya berboncengan dengan Mamek naik sepeda motor menyiram air keras korban," tuturnya.

Kemudian, AKBP M. Irsan mengungkapkan bahwa motif kejadian tersebut dilatar belakangi karena cemburu akibat cinta segitiga. Namun saja, AKBP M. Irsan belum bisa menjelaskan secara detail cinta segitiga tersebut.

"Masih kita kumpulkan data-data. Karena pelaku utama masih kita kejar. Kasus ini masih dalam perkembangan penyelidikan, setelah ditangkap pelaku utama baru kita sampaikan lagi kronologi cemburu itu," tuturnya.

Diketahui, pelaku Anisa Fitri alias Ica (26) ditangkap di Jalan Letda Sujono yang hendak melarikan diri di Kota Sibolga, pada Senin 18 Januari 2021 sekira pukul 13.00 WIB. Empat tersangka dijerat pasal 353 ayat (2)  Sub 351 ayat(2) Yo 55,56 KUHP.

Sementara itu, peristiwa terjadi di Jalan Cemara Asri tempatnya di pajak ikan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin 7 Januari 2021 lalu. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga