Terlibat Politik Praktis, ASN Muna dan Mubar Terbukti Langgar Netralitas
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 09 Mei 2020
0 dilihat
Rekomendasi KASN terhadap ASN Muna dan Mubar. Foto: Ist.
" Kami sebatas menerima tembusan. Kalau rekomendasinya tidak ditindaklanjuti, kepala daerah akan dikenakan sanksi. "
MUNA, TELISIK.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan ASN Muna, Saidiman dan ASN Muna Barat (Mubar), La Ode Daerah, terbukti melanggar netralitas pada tahapan pilkada Muna.
Dijatuhkanya pelanggaran kode etik dan perilaku ASN itu berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna pada 6 Februari dan 27 Februari 2020 lalu.
Jenis pelanggaran keduanya adalah terlibat politik praktis dengan memposting dukungan pada Bakal Calon (Balon) Bupati Muna di jejaring Media Sosial (Medsos) Facebook (FB).
Saidiman pada akun FB-nya bernama Ongky Damkar, memposting gambar LM Rusman Emba yang kemudian memberikan komentar RE2P yang menjadi tagline dan mengandung makna Rusman Emba Dua Periode. Kemudian menuliskan lagi komentar satu komando.
Baca juga: Bermain dalam Pesta Demokrasi
Begitu juga La Ode Daerah. Di akun FB-nya bernama Erat Muna memposting gambar LM Rajiun Tumada dengan caption 'Saya seorang PNS aktif, apakah saya melanggar jika posting begini. Rajiun Tumada adalah seorang figur pemimpin yang dirindukan masyarakat Muna???'
Terkait dengan postingan itu, KASN menilai sebagai perbuatan melanggar kode etik dan perilaku ASN sehingga yang bersangkutan bisa dijatuhkan sanksi moral sesuai ketentuan pasal 15 PP No 42 tahun 2004.
Dalam rekomendasi KASN tanggal 24 dan 29 April 2020 meminta pada Bupati Muna, LM Rusman Emba dan Bupati Mubar, LM Rajiun Tumada untuk menjatuhkan sanksi moral terhadap Saidiman dan La Ode Daerah. Kemudian, diminta untuk menghapus komentar postingannya di FB. Lalu, menjatuhkan sanksi administratif atas rekomendasi majelis kode etik.
Baca juga: Kabar Gembira, Dua PDP Bombana Negatif Corona
Rekomendasi KASN itu harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah. Hasilnya harus kembali dilaporkan ke KASN dalam waktu 14 hari kerja. Bila itu tidak dilakukan, maka data pelanggaran keduanya akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), lalu akan diinput dalam aplikasi detikdispen dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) serta akan menjadi catatan rekam jejak dalam layanan administrasi kepegawaian dan pengembangan karir ASN yang bersangkutan sampai dengan dilaksanakannya rekomendasi KASN itu.
Paling fatal adalah KASN akan merekomendasikan para kepala daerah dan pejabat berwenang yang tidak menjalankan rekomendasi itu ke presiden untuk dijatuhi sanksi.
Al Abzal Naim, Ketua Bawaslu Muna mengaku telah menerima tembusan rekomendasi KASN itu. Menurutnya, rekomendasi itu ditujukan buat kepala daerah atau pejabat berwenang untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Adi Kurdi, Aktor Senior Tanah Air Meninggal Dunia
"Kami sebatas menerima tembusan. Kalau rekomendasinya tidak ditindaklanjuti, kepala daerah akan dikenakan sanksi," ungkpanya.
Bawaslu sendiri sebelumnya telah mengirimkan hasil pemeriksaan terhadap 10 ASN yang diduga melanggar netralitas. Adalah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin Udu, Kadishub Mubar, La Ode Hanafi, Abidin Onto, ASN Mubar, Ali Moktar Jaya, Camat Kusambi, Sahibuddin Saga, ASN Mubar LM Syahruddin, Kabid Akuntansi BPKAD Mubar dan Saidiman, staf di Sat Pol PP Damkar Muna, Asiten I Pemkab Mubar, La Ode Takari, La Rata, ASN Mubar dan La Rafini ASN Mubar.
"Kami tinggal menunggu tembusan rekomendasinya lagi. Mungkin keluarnya bertahap," pungkasnya.
Reporter: Naryo
Editor: Rani