Ternyata ini Motif Pria di Konawe Nekad Terobos Pengamanan Presiden Jokowi
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 14 Mei 2024
0 dilihat
Mahyuddin rela terobos pengamanan Presiden Jokowi karena tak terima dipecat sebagai ASN dan meminta untuk dikembalikan haknya. Foto: Ist.
" Tak terima dirinya dipecat sebagai ASN dan meminta untuk dikembalikan haknya menjadi motif Mahyuddin rela terobos pengamanan Presiden Jokowi di RSUD Konawe "
KENDARI, TELISIK.ID - Tak terima dirinya dipecat sebagai ASN dan meminta untuk dikembalikan haknya menjadi motif Mahyuddin rela terobos pengamanan Presiden Jokowi di RSUD Konawe, Selasa (14/5/2024).
Berdasarkan pernyataan resmi bidang Pertahanan dan Keamanan (Hankam), Mahyuddin menerobos barisan PAM RI 1 saat rangkaian Kunker Presiden Jokowi di lobi RSUD Kabupaten Konawe adalah untuk menyampaikan permasalahan dan keluh kesahnya terkait permasalahan dirinya kepada Presiden.
Adapun permasalahan Mahyuddin terkait ketidakpuasannya karena pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS di Kecamatan Lambuya sejak tahun 2018 oleh Pemda Konawe atas dasar rekomendasi BKN Pusat.
Baca Juga: Curhat Soal Gajinya yang Ditahan, Seorang Pria di Konawe Nekat Terobos dan Menarik Presiden Jokowi
Dimana alasan BKN Pusat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat tersebut karena adanya laporan pemalsuan data saat diangkat menjadi PNS (data base) pada tahun 2010, namun Mahyuddin menolak tuduhan pemalsuan data tersebut.
Mahyuddin berharap, dapat dijadikan PNS kembali dan semua hak-haknya dikembalikan karena menurutnya, tuduhan yang membuatnya dipecat menjadi PNS adalah tuduhan palsu dan tidak benar.
Sebelumnya, dalam Kunjungan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe seorang pria nekad ingin menarik Presiden.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sambut Baik Dukungan 38 Negara pada Keanggotaan Indonesia di OECD
"Pak, pak gajih saya di tahan oleh negara pak sudah enam tahun," teriak pria tersebut.
Sosok pria bernama Mahyuddin ini diangkat PNS Berdasarkan SK Bupati Nomor: 821.12/24-11, pada tahun 2010, Jabatan Sekretaris Desa Awuliti Kecamatan Lambuya.
Namun pada tanggal 6 Maret 2012, Terbit Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 049/Dir.PPNS/BTLNIP/III/2012 perihal Pembatalan NIP. 19740605 201001 1 008 atas Nama Mahyuddin, dengan alasan bahwa pengangkatannya sebagai PNS Sekretaris Desa tidak memenuhi syarat/ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 45 Tahun 2007. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS