Terungkap, Pelantikan ASN di Zaman Wali Kota Sulkarnain Kadir Diatur Pihak Luar

Musdar, telisik indonesia
Selasa, 25 Oktober 2022
0 dilihat
Terungkap, Pelantikan ASN di Zaman Wali Kota Sulkarnain Kadir Diatur Pihak Luar
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (kiri) melantik sejumlah pejabat pada 2 Oktober 2022. Pelantikan ini disebut diatur oleh pihak di luar Pemerintah Kota Kendari. Foto: Musdar/Telisik

" Anggota DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, membeberkan bahwa pelantikan yang dilakukan pemerintah kota selama kepemimpinan Sulkarnain diatur pihak luar "

KENDARI, TELISIK.ID - Borok pemerintahan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dibuka. Anggota DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, membeberkan bahwa pelantikan yang dilakukan pemerintah kota selama kepemimpinan Sulkarnain diatur pihak luar.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mau dilantik di suatu jabatan, konon harus menghadap kepada orang di luar pemerintahan yang separtai dengan Sulkarnain Kadir yakni PKS.

Anggota Fraksi Golkar ini mengungkapkan, informasi tersebut sudah lazim didapat oleh masyarakat bahwa pelantikan pada pemerintahan sebelumnya bukan dikuasai oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) melainkan ada pihak luar yang lebih berkuasa mengatur jabatan di Kota Kendari.

"Sangat keterlaluan bahwa kalau mau jadi pejabat A I U E O harus temui ustaz ini, sakit kita dengar ini. Emang dia siapa, apa kewenangannya untuk mengatur jabatan di kota ini," ucap La Ode Ashar, Selasa (25/10/2022)

La Ode Ashar menyebut, hal ini bentuk ketidakberdayaan Baperjakat dalam mengatur jabatan struktural di bawah eselon II.

Baca Juga: Kontribusi KKN Tematik UHO 2022 Hidupkan Ekonomi Pesisir

Dikatakan, wali kota punya peranan penting dalam mengatur jabatan namun kelemahan Wali Kota Sulkarnain, pengangkatan jabatan tidak murni atas kehendak wali kota.

Akibatnya, pengangkatan jabatan di Kota Kendari inprosedural atau tidak sesuai jenjang kepangkatan ASN.

"Ada salah satu lurah di Mandonga, camat yang dilantik lebih rendah pangkatnya daripada lurah. Padahal secara struktural, lurah itu bawahannya camat. Tapi langsung diubah setelah kita protes dan itu masih terjadi, masih banyak lagi," jelas Ashar.

Baca Juga: DPM-PTSP Kendari Tegaskan Tidak Berwenang dalam Pengawasan Usaha

Sementara itu, Kepala BKPSDM Sudirham mengaku tidak mengetahui terkait hal tersebut.

Tetapi Sudirham menerangkan, untuk menempatkan seseorang pada suatu jabatan, tetap melewati uji kompetensi dari pemerintah kota.

"Kita melihat potensi-potensi yang ada berdasarkan data-data kita. Jadi kita lihat kinerjanya, kualifikasi pendidikannya. Masalah pangkat dan jabatan ada aturan tersendiri yang mengatur," jelasnya. (B)

Penulis: Musdar

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga