Mahasiswa Blokir Jalan Pasca Bentrok di Kejati Sulawesi Tenggara

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Senin, 06 Mei 2024
0 dilihat
Mahasiswa Blokir Jalan Pasca Bentrok di Kejati Sulawesi Tenggara
Massa yang melakukan orasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan melakukan pemblokiran jalan dengan cara membakar ban bekas. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Indonesia (AMPI) melakukan aksi pemblokiran poros jalan, Senin (6/5/2024) "

KENDARI, TELISIK.ID - Pasca bentrok di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada 30 April 2024 lalu, puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Indonesia (AMPI) melakukan aksi pemblokiran poros jalan, Senin (6/5/2024).

Selain melakukan pemblokiran jalan di depan Kantor Kejati Sulawesi Tenggara, massa juga membakar ban bekas di sepanjang jalan.

Tito Pola, Jenderal Lapangan mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan atas adanya insiden tersebut yang terjadi beberapa waktu lalu di halaman kantor Kejati Sulawesi Tenggara, sementara pada landasan konstitusi telah mengatur tentang kebebasan berpendapat.

"Semua telah diatur dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998," katanya.

Dalam Undang-Undang tersebut mencakup tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan di muka umum, dan dikuatkan dalam pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945," ungkap Tito dalam orasinya.

Sementara itu, Aswan selaku Koordinator Lapangan mendesak agar pihak Kejati untuk segera melakukan klarifikasi atas kejadian tersebut dan bertanggung jawab atas tindakan refresif terhadap salah satu kader mahasiswa.

Baca Juga: Unjuk Rasa di Kejati Sulawesi Tenggara Diwarnai Kericuhan dan Aksi Kejar-kejaran

"Kami meminta agar Kejati Sulawesi Tenggara agar segera menyelesaikan kasus tersebut," ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta agar secepatnya menangani persoalan ini karena dikhawatirkan akan terjadi konflik dan kejadian tersebut akan terus berulang.

Selain menyampaikan orasi di depan kantor Kejati, massa juga melakukan pemblokiran jalan dengan cara menyusun ban bekas dan membakarnya hingga menutupi jalan tersebut.

Dari pemblokiran jalan tersebut, pihak Lalulintas yang berada di lokasi langsung melakukan pengalihan jalur kendaraan sehingga sempat terjadi kemacetan.

Sebelumnya, pada 30 Maret 2024 lalu, puluhan mahasiswa mendatangi kantor Kejati Sulawesi Tenggara guna mempertanyakan status mantan Pj Bupati Bombana, Burhanudin yang belum dilakukan penahannya terkait kasus dugaan korupsi jembatan Cirauci 2 di Kabupaten Buton Utara. Padahal berdasarkan bukti yang mereka temukan, pihak Kejati telah menerbitkan surat penahanan tersebut.

Dimana dari keterangan Risaldi, beberapa waktu lalu telah menemukan surat penahanan tersebut dan telah beredar sejak tanggal 13 Oktober 2023 lalu.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody saat ditemui massa membantah adanya surat tersebut.

"Kami sudah mengecek di SIPD Kejaksaan Tinggi tidak ada surat tersebut," ujarnya.

Selain itu, Dody juga menyampaikan kronologi aksi yang berujung saling dorong antara massa aksi dan tim pengamanan yang terjadi pada Selasa (30/4/2024) lalu.

Baca Juga: Kejati Sultra Didesak Periksa PT Rasih Bintang Mineral Soal Diduga Terlibat Pusaran Tipidkor WIUP PT Antam

Dody mengungkapkan, pada Selasa tanggal 30 April 2024 terjadi aksi membakar ban dari massa aksi dan pihak pengamanan mempunyai SOP untuk melakukan pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, sehingga tejadi saling dorong antara massa aksi dan tim pengamanan.

"Bahwa saya sudah menyampaikan dan sudah muncul di pemberitaan permohonan maaf atas nama pimpinan terkait dengan terjadinya aksi pada hari Selasa kemarin. Kemudian bentuk tanggung jawab dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sudah memanggil tim kesehatan dari klinik Kejati untuk mengobati namun yang bersangkutan tidak bersedia," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, dari pihak Kejaksaan Tinggi juga banyak yang menjadi korban dalam aksi tersebut. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan mediasi dengan saudara Rizal. Kemudian terkait dengan tanggungjawab itu, ternyata ada yang menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polresta Kendari dan saat ini sedang diproses di Polresta Kendari.

"Marilah kita bersama-sama menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Polres Kendari," pungkasnya. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga