KENDARI, TELISIK.ID - Pasca bentrok di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada 30 April 2024 lalu, puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Indonesia (AMPI) melakukan aksi pemblokiran poros jalan, Senin (6/5/2024).
Selain melakukan pemblokiran jalan di depan Kantor Kejati Sulawesi Tenggara, massa juga membakar ban bekas di sepanjang jalan.
Tito Pola, Jenderal Lapangan mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan atas adanya insiden tersebut yang terjadi beberapa waktu lalu di halaman kantor Kejati Sulawesi Tenggara, sementara pada landasan konstitusi telah mengatur tentang kebebasan berpendapat.
"Semua telah diatur dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998," katanya.
Dalam Undang-Undang tersebut mencakup tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan di muka umum, dan dikuatkan dalam pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945," ungkap Tito dalam orasinya.
