JAKARTA, TELISIK.ID - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk menunda beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 perlu dipahami, agar proses pelaksanaan Pilkada nanti tidak menjadi masalah.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU Pusat dengan Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pecegahan Penyebaran COVID- 19.
Kepada Telisik.id lewat sambungan telpon, Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir menjelaskan, dalam surat edaran itu pihak KPU Pusat hanya menunda empat tahapan jelang Pilkada, yakni pelantikan Panitia Pengumutan Suara (PPS), verifikasi dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pemutakhiran dan penyusun daftar pemilih.
"Jadi harus kita pahami bersama, hanya empat tahapan yang ditunda, yaitu pelantikan PPS, verifikasi dukungan calon perseorangan, PPDP dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih," kata La Ode Natsir.