Ini Sebab Syarat Dukungan Bakal Calon DPD RI Dicabut KPU

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 12 Januari 2023
0 dilihat
Ini Sebab Syarat Dukungan Bakal Calon DPD RI Dicabut KPU
Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" KPU Sumatera Utara sedang memverifikasi administrasi 3 ribuan foto copy KTP syarat dukungan 27 bakal calon DPD RI perwakilan Sumatera Utara untuk Pemilu 2024 "

MEDAN, TELISIK.ID - KPU Sumatera Utara sedang memverifikasi administrasi 3 ribuan foto copy KTP syarat dukungan 27 bakal calon DPD RI perwakilan Sumatera Utara untuk Pemilu 2024.

Ada beberapa kategori foto copy KTP yang akan diverifikasi oleh tim KPU Sumatera Utara, melalui kabupaten dan kota, di antaranya foto copy KTP ganda, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.

Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Utara, Maruli Pasaribu membenarkan adanya kategori itu ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: DPRD Muna Segera Minta Keterangan Sekda dan Kepala BKPSDM Soal Lelang Jabatan

"Iya, sampai hari ini KPU kabupaten dan kota sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap foto copy KTP milik bakal calon," ucapnya.

Pengakuan Maruli, PNS dan TNI serta Polri dilarang mendukung salah satu calon dan foto copy KTP, mereka akan ditolak jika dimasukan sebagai syarat dukungan.

"Jika ditemukan pasti akan ditolak. Syarat dukungan atas foto copy itu akan dicabut. Jadi, kami masih menunggu hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota," tuturnya.

Diakuinya, saat ini merupakan tahap terakhir verifikasi yang dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota. Selanjutnya, hasilnya akan disampaikan kepada bakal calon DPD RI itu.

"Ada 27 bakal calon yang sudah menyerahkan syarat dukungan sebanyak 3 ribu foto copy KTP yang tersebar lebih di 17 daerah di Sumatera Utara. Itulah yang harus diverifikasi. Hasilnya, akan kami sampaikan nanti," tambahnya.

Jika foto copy bakal calon tidak memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi. Maka, akan diberikan waktu untuk dilakukan perbaikan.

Baca Juga: Bulan K3 Nasional: Momen Ciptakan Budaya Kerja yang Aman

"Sesuai dengan aturan, ada beberapa hari untuk dilakukan perbaikan. Sesuai dengan PKPU yang telah ditetapkan," terangnya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan, Polri tidak boleh berpolitik, termasuk menyerahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon DPD RI.

"Sudah tegas dalam aturan kepolisian, Polri tidak boleh berpolitik. Jika berpolitik, maka akan diberikan sanksi," ungkapnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga