Tiga Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kembali Diringkus Polisi

Mutarfin, telisik indonesia
Senin, 17 Februari 2020
0 dilihat
Tiga Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kembali Diringkus Polisi
Polres Kendari saat memimpin rilis kasus narkoba. Foto: Mutarfin/Telisik

" Empat tersangka kita amankan, jaringan Lapas pengendali Erni yang saat ini berada dalam tahanan sementara menjalani hukuman kurang lebih dua tahun yang lalu. "

KENDARI, TELISIK.ID - Sat Resnarkoba Polres Kendari kembali meringkus tiga pengedar sabu yaitu Juma, Halid dan Awal sebagai kurir serta Eni selaku pengendali dari dalam Lapas.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, menerangkan, empat tersangka pengedar sabu siap edar telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kendari satu di antaranya adalah pengedar jaringan Lapas.

"Empat tersangka kita amankan, jaringan Lapas pengendali Erni yang saat ini berada dalam tahanan sementara menjalani hukuman kurang lebih dua tahun yang lalu," ungkapnya, Senin (17/2/2020).

Baca Juga : Ada Oknum Main Gila di Perekrutan PPK Konsel

Ia menambahkan, pelaku ditangkap di waktu yang berbeda. Pertama, hari Rabu (12/2/2020), Awal ditangkap beserta barang bukti sabu 4,77 gram di Pasar Baruga.

Selanjutnya, hari Jumat (14/2/ 2020)  tim kembali melakukan penelusuran dan menemukan dua tersangka yaitu Juma di Ponggaloka dengan barang bukti 23,25 gram dan di malam harinya kembali berhasil ditangkap Halid di Kelurahan Sanua dengan barang bukti 111,65 gram.

Total keseluruhan yang diamankan kurang lebih 139,67 gram. Hingga saat ini pihak kepolisian masih tetap melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan-jaringan serta peredaran barang haram ini.

Baca Juga : Pemkab Muna dan ORI Polisikan Akun Abdul Rahman Ntarawe

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 subs 112 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Reporter: Mutarfin
Editor: Rani

Baca Juga