Eks Bupati Koltim Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Selasa, 26 April 2022
0 dilihat
Eks Bupati Koltim Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi Andi Merya Nur di Pengadilan Negeri Kendari. Ia dijatuhi 3 tahun kurungan penjara. Foto : Ist

" Andi Merya Nur, kini telah ditetapkan sebagai terdakwa, dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara atas kasus korupsi suap pengadaan barang dan jasa lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim "

KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur, kini telah ditetapkan sebagai terdakwa, dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara atas kasus korupsi suap pengadaan barang dan jasa lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim.

Hasil tersebut, berdasarkan sidang pembacaan putusan, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (26/4/2022).

Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofri Bya mengatakan, terdakwa Andi Merya Nur terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Andi Merya Nur melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk itu, kita jatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau diganti selama 4 bulan penjara," ungkap Ronald Salnofri.

Baca Juga: Warga Konawe Kedapatan Hendak Jual Gas Elpiji ke Morosi Tanpa Dokumen

Selain vonis tiga tahun penjara, kata dia, tersangka harus membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta, atau hukuman penganti penjara selama satu bulan. Serta pidana tambahan, yaitu pencabutan hak politik selama dua tahun, terhitung semenjak terdakwa selesai menjalani masa pidana.

Baca Juga: Mobil Wartawan Ini Dilempar OTK Usai Beritakan Aktivitas Galian C

"Sesuai dengan pertimbangan kami, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah, dalam memberantas kasus korupsi. Dan juga Andi Merya Nur menjadi contoh buruk sebagai pejabat pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa KPK menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. KPK menuntut Bupati Koltim Andi Merya Nur, 5 tahun penjara. Di mana, tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Kendari pada Selasa (29/3/2022) lalu.

Bahkan Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Andi Merya Nur selama 3 tahun. (C)

Reporter: Muhammad Ilwanto

Editor: Kardin

Baca Juga