Tilang Elektronik di Kendari Diundur, Marka Jalan Jadi Penyebab

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Rabu, 31 Agustus 2022
0 dilihat
Tilang Elektronik di Kendari Diundur, Marka Jalan Jadi Penyebab
Penerapan tilang elektronik di Kota Kendari diundur karena marka jalan yang belum mendukung. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik.

" Karena masih banyaknya sarana dan prasarana jalan yang belum mendukung di Kota Kendari, maka tilang elektronik diundur "

KENDARI, TELISIK.ID - Penerapan Electronic Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diundur.

Kabarnya, tilang elektronik itu bakal diberlakukan mulai (1/9/2022). Karena masih banyaknya sarana dan prasarana jalan yang belum mendukung di Kota Kendari, maka tilang elektronik diundur.

Kapolresta Kendari, Kombes Muh Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya masih mengkaji kembali penerapan tilang elektronik di Kota Kendari.

"Mengingat masih banyak sarana dan prasarana jalan yang belum mendukung giat pelaksanaan penindakan tilang melalui ETLE," ucapnya, Rabu (31/8/2022).

Ia menyebutkan, pihaknya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas permasalahan tersebut bersama Tim Forum Lalu Lintas Kota Kendari.

Baca Juga: Sulkarnain Harap Pj Wali Kota Kendari Optimalkan Karya yang Ada

Rakor forum Kamselibcar Lantas dalam rangka kesiapan program ETLE di wilayah hukum Polresta Kendari berjalan dengan lancar dan kondusif.

"Dalam rapat koordinasi hari ini perbedaan dan pemetaan jalan antara jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kota sehingga diharapkan dilakukan survey dan tinjauan kembali," imbuhnya.

Sementara salah satu peserta rapat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Laode Abdul Manas Shalihin, sangat antusias dan mendukung diadakannya forum lalu lintas dengan siap mendukung program yang dilaksanakan oleh Polresta Kendari.

"Langkah awal memberikan informasi Hotline (No.WA) kepada masyarakat agar dapat menghubungi dengan cepat dan tepat terkait permasalahan lalu lintas terutama kurangnya Rambu dan Marka," ucapnya.

Baca Juga: Dekatkan Layanan Masyarakat, Dilan Kunjungi Kelurahan

Setelah masalah marka jalan dituntaskan, Polresta Kendari akan menerapkan tilang elektronik dengan sistem ETLE pada 22 September 2022 mendatang.

Untuk diketahui kamera ETLE ini akan dipasang di beberapa titik jalan yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran atau kecelakan lalu lintas.

Ada 7 titik yang menjadi target kamera ETLE dipasang wilayah Kota Kendari antar lain perempatan batas kota, Perempatan Pasar Baru, Perempatan Bank Sinar Mas, Bundaran Adi Bahasa, Perempatan Pos Lantas MTQ, Jl Made Sabara dan Perempatan kantor pajak. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga