Tim Hukum Berani Adukan Gakkumdu Bombana ke Polda Sultra
Siti Nabila, telisik indonesia
Sabtu, 19 Oktober 2024
0 dilihat
Kuasa Hukum Tim Hukum Berani, Masri Said (Kanan) dan Saddang Nur (Kiri). Foto: ist
" Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bombana nomor urut 1, Burhanuddin - Ahmad Yani (Berani), melayangkan pengaduan ke Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik) Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (19/10/2024) "
KENDARI, TELISIK.ID — Tim Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bombana nomor urut 1, Burhanuddin - Ahmad Yani (Berani), melayangkan pengaduan ke Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik) Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (19/10/2024).
Pengaduan ini terkait lambatnya penanganan perkara pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bombana.
Koordinator Tim Hukum, Masri Said, bersama rekannya Saddang Nur, menyatakan bahwa pengaduan tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana Pilkada 2024 yang melibatkan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana.
Baca Juga: Viral Video Syur 14 Detik Diduga Sales Motor di Sulawesi Tenggara
Masri menjelaskan bahwa pengaduan bermula dari laporan Abadi Makmur, yang menyatakan bahwa terlapor mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak memilih pasangan calon nomor urut 1, Burhanuddin dan Ahmad Yani. Hal ini disampaikan melalui percakapan telepon dengan salah satu ASN bawahannya.
“Setelah rekaman videonya diserahkan ke Bawaslu, hasil kajian menunjukkan adanya indikasi pelanggaran undang-undang,” ujar Masri.
Kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran mengenai netralitas ASN dan dugaan tindak pidana pemilihan yang menjadi domain Gakkumdu.
Meskipun Bawaslu Kabupaten Bombana telah cepat merespons dan mengalihkan laporan ke Gakkumdu, hingga saat ini, penyidik Gakkumdu belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
Masri menyayangkan kurangnya kemajuan dalam proses ini, meskipun sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan barang bukti.
“Gakkumdu menginformasikan bahwa pemanggilan terhadap terlapor telah dilakukan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Ini menunjukkan ketidakseriusan dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
Baca Juga: Pimpinan STIMIK Bina Bangsa Kendari Tegaskan Tak Terlibat Politik Praktis
Tim Hukum "Berani" khawatir bahwa waktu penyidikan yang terbatas, hanya 14 hari sesuai Undang-Undang Pilkada, dapat menyebabkan perkara ini kadaluarsa jika tidak segera ditindaklanjuti.
“Jika tidak dituntaskan, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam penegakan Undang-Undang Pilkada akan terancam,” tambah Masri.
Dengan situasi yang mendesak ini, Masri berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan proses penegakan hukum pemilihan tidak terhenti pada tahap penyelidikan. (C)
Penulis: Siti Nabila
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS