Tinjau Pendataan Non ASN, Bupati Konawe Ingatkan Tak Titip Nama
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 28 Oktober 2022
0 dilihat
Bupati Konawe saat melakukan peninjauan terhadap pendataan Non ASN di Kantor BKPSDM. Foto: Ist.
" Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa meninjau pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sementara berlangsung "
KONAWE, TELISIK.ID – Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa meninjau pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sementara berlangsung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, Ilham menuturkan, baru-baru ini telah mengumumkan bagi para Non ASN yang telah lulus verifikasi berkas.
"Serta telah diberikan masa sanggah untuk memperbaiki data bagi masing-masing Non ASN di setiap organisasi perangkat daerah (OPD)," tambahnya.
Baca Juga: 12.268 KPM di Kolaka Timur Terima Bantuan Kartu Keluarga Sejahtera
Hal ini membuat Kery Saiful Konggoasa memberikan peringatan keras terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak menitipkan nama dalam pendataan Non ASN, sebagai salah satu syarat dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Kery menuturkan, setiap kepala SKPD agar jangan sekali-kali mencoba merubah daftar honorer Non ASN, karena dalam draf tersebut terdapat anggaran yang telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Hati-hati, kalau itu sampai dirubah akan menjadi temuan,” ujarnya, Jumat (28/10/2022).
Kery menerangkan, jika nanti dalam proses pendataan ada yang tidak sesuai dalam Surat Keputusan (SK) Bupati, dalam artian ada yang bertambah atau kurang yang mengakibatkan ketidaksesuaian dengan SK sebelumnya.
Maka pihak yang berada dalam SK maupun daftar honor Non ASN tersebut bisa mengajukan keberatan yang disertai dengan bukti-buktinya, yakni SK maupun daftar honor Non ASN yang sebelumnya telah disahkan.
Kata dia, walaupun dalam pendataan dilakukan manipulasi berkas, itu tidak akan berguna dan akan membuang-buang waktu, karena sistem aplikasi yang dikeluarkan Mendagri hanya menerima SK maupun draf daftar Honor Non ASN yang sebelumnya telah disahkan.
Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Raih 5 Besar Capaian MCP Tingkat Sulawesi Tenggara
“Biar mereka ubah daftar honor itu tidak ada gunanya, karena yang membuktikan itu honor dibayar dan ada bukti transaksi di rekening. Jika itu tetap dilakukan, akan menjadi temuan BPK,” paparnya.
KSK juga menyampaikan kepada seluruh tenaga Non ASN agar bersabar, karena dalam perekrutan PPPK itu akan dilakukan tiga tahap, di mana tahap pertama sementara berlangsung.
“Yang sudah punya SK dan honornya dibayarkan melalui APBD atau pun DAK Tahun Anggaran 2021 ke bawah itu silahkan mendaftar dan bersabar, kami dari pemerintah akan terus memperjuangkan,” tutupnya. (B-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Kardin