Tokoh Muslim Ini Ajukan Permohonan ke MA untuk Hapus 26 Ayat Al-Qur'an

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 17 Maret 2021
0 dilihat
Tokoh Muslim Ini Ajukan Permohonan ke MA untuk Hapus 26 Ayat Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah kitab suci agama Islam yang dijaga oleh Allah SWT. Foto: Repro madaninews.com

" Ayat-ayat ini ditambahkan ke dalam Al-Qur'an, oleh tiga khalifah pertama, untuk membantu ekspansi Islam melalui perang. "

INDIA, TELISIK.ID - Umat Islam khususnya di India, beramai-ramai mengecam tindakan seorang tokoh Muslim di negara tersebut.

Tokoh Muslim India itu banjir kecaman, setelah mengajukan petisi di Mahkamah Agung (MA) untuk menghapus lebih dari 20 ayat di Al-Qur'an karena dianggap tidak asli.

Melansir Suara.com jaringan Telisik.id, yang mengutip dari Times Of India, Rabu (17/3/2021), tokoh Muslim bernama Wasim Rizvi itu mengajukan petisi di MA India untuk meminta penghapusan 26 ayat dari Al-Qur'an.

"Ayat-ayat ini ditambahkan ke dalam Al-Qur'an, oleh tiga khalifah pertama, untuk membantu ekspansi Islam melalui perang," jelas Waseem Rizvi, yang merupakan mantan ketua Dewan Wakaf Syiah Uttar Pradesh.

"Setelah (Nabi) Muhammad, khalifah pertama Hazrat Abu Bakar, khalifah kedua Hazrat Umar dan yang ketiga yaitu Hazrat Usman merilis Al-Qur'an sebagai sebuah kitab," sambungnya.

Rizvi dalam petisinya juga mengatakan, bahwa 26 ayat tersebut memprovokasi kekerasan dan menghasut orang untuk berjihad.

Petisi tersebut langsung membuat publik dan tokoh Muslim di India geram dan mengecam aksi Rizvi, yang dinilai melukai sentimen umat Islam.

Baca juga: ISIS Diam-diam Bangun Kekuatan Elit Menakutkan untuk Hancurkan Negara Barat

Dewan Hukum Pribadi Syiah Seluruh India dan banyak organisasi Muslim lainnya telah mengutuk tindakan Rizvi dan meminta MA untuk menolak petisi tersebut.

"Muslim tidak akan menerima perdebatan apa pun tentang keaslian dan kebenaran ayat-ayat Al-Qurian," jelas dewan tersebut.

"Tak seorang pun dari Hazrat Imam Ali, imam pertama Syiah, hingga Imam Hussain atau imam lainnya yang pernah meragukan kebenaran ayat-ayat Al-Qur'an," tegasnya.

Sekretaris Jenderal Dewan Hukum Pribadi Syiah dan juru bicara Maulana Yasoob Abbas mengatakan, jika Rizvi hanya menyebarkan perselisihan.

"Dia mengutip di luar konteks dan mencoba menyebarkan perselisihan. Mahkamah Agung harus segera membuang petisi," katanya.

Selain itu, Sekretaris Jenderal Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India Maulana Mahmood Daryabadi juga mengatakan, tidak ada satu kata pun dalam Al-Qur'an yang telah diubah selama 14 abad terakhir.

"Mahkamah Agung harus segera membubarkan petisi. Tidak ada ayat Al-Qur'an yang memprovokasi orang untuk melakukan kekerasan. Wasim Rizvi mengutip ayat-ayat itu di luar konteks," kata Daryabadi.

Baca juga: Polisi di Korea Selatan Diwajibkan Nonton Film Dewasa untuk Misi Khusus Ini

Aktivis Abbas Kazmi mengatakan, Wasim Rizvi melakukan hal tersebut untuk menciptakan keretakan antara Syiah dan Sunni.

"Tidak ada Syiah yang pernah mengatakan bahwa ada interpolasi apapun dalam Al-Qur'an. Kami yakin ini adalah kitab yang terungkap," kata Kazmi.

Pangeran Arcot, Nawab Mohammed Abdul Ali, mengatakan bahwa petisi harus segera dibubarkan karena tidak jelas. "Petisi yang absurd, sembrono, dan menjengkelkan itu layak untuk diberhentikan sejak awal," katanya dikutip dari The Hindu.

"Tidak ada satu ayat pun di seluruh Al-Qur'an yang mempromosikan kekerasan atau terorisme, jika dibaca dalam konteks yang tepat," jelasnya.

Pangeran Ali juga menjelaskan jika Al-Qur'an mengutuk kekerasan dan terorisme yang tidak bisa dibenarkan, sementara mengizinkan pembelaan diri.

"Hanya pembacaan ayat-ayat yang menyimpang yang keluar dari konteksnya yang dapat mengarah pada pandangan yang benar-benar salah, seperti yang diungkapkan oleh Waseem Rizvi," kata Pangeran Arcot.

Pangeran Arcot menyatakan, pengadilan bukanlah forum atau badan yang tepat untuk memutuskan ayat mana yang diperbolehkan atau dihapus dari sebuah kitab agama.

"Ini akan menjadi gangguan serius dalam keyakinan agama masyarakat terkait yang mempengaruhi hak mereka atas kebebasan beragama. Jika ada pengadilan yang menerima petisi seperti itu, besok mungkin akan dihadapkan dengan petisi serupa untuk menghapus ayat-ayat dari buku-buku agama dan kitab suci komunitas agama lain," ujar Pangeran Arcot. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga