Satu Lagi Pelaku Pembusuran Ditangkap di Kendari

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 05 Januari 2021
0 dilihat
Satu Lagi Pelaku Pembusuran Ditangkap di Kendari
Demo menuntut pelaku pembusuran ditangkap. Foto: Sunaryo/Telisik

" Lainnya tetap masih kita kejar. Anggota kita sudah sebar di beberapa daerah. "

MUNA, TELISIK.ID - Satu lagi terduga pelaku pembusuran di Kabupaten Muna yang menewaskan salah seorang bernama Asikin alias Ipang ditangkap.

Pelaku berinsial SR alias OV ditangkap di Kendari oleh tim Jatanras Polres Muna bersama Resmob Dit Reskrim Umum Polda Sultra.

"Pelaku sudah dilakukan penahanan sejak 1 Januari lalu," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Selasa (5/1/2021).

Dengan demikian, jumlah pelaku yang telah diamankan sebanyak tiga orang. Adalah RS, RIM dan OV. Ketiganya diringkus pada tempat berbeda. Kini, masih tersisa beberapa pelaku lagi yang tengah dalam pengejaran.  

"Lainnya tetap masih kita kejar. Anggota kita sudah sebar di beberapa daerah," ujarnya.  

Baca juga: Oknum PNS Balai Pemasyarakatan Kendari Jadi Kurir Sabu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku dijerat pasal 338 KUHP subs pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP lebih subs pasal 170 ayat (2) ke 2,  ke 1 KUHP, lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.

"Ancaman pidananya di atas 15 tahun penjara," sebut mantan Kasat Narkoba itu.

Para pelaku dilakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, karena ia diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban Ipang mengalami Luka berat, yang terjadi pada hari 9 Desember 2020 sekitar jam 01.00 Wita bertempat di Kelurahan Laiworu.

Korban menjalani perawatan selama dua pekan di Rumah Sakit (RS) dan dinyatakan meninggal dunia pada 24 Desember 2020 di RS Labuang Baji Makassar. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga