Tujuh Bantuan Pemerintah Cair Bulan Ini, Begini Cara Mendapatkannya

Haidir Muhari, telisik indonesia
Sabtu, 17 Oktober 2020
0 dilihat
Tujuh Bantuan Pemerintah Cair Bulan Ini, Begini Cara Mendapatkannya
Ilustrasi bantuan. Foto: Repro Suara.com

" Bantuan itu disalurkan sejak pandemi melanda dan direncanakan akan diperpanjang hingga 2021 nanti. Oktober ini, tujuh bantuan pemerintah pun akan dicairkan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menyalurkan bantuan sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi COVID-19.

Bantuan itu disalurkan sejak pandemi melanda dan direncanakan akan diperpanjang hingga 2021 nanti. Oktober ini, tujuh bantuan pemerintah pun akan dicairkan.

Beberapa bantuan pemerintah telah dinikmati masyarakat. Namun ada juga yang belum menerima, karena kurangnya akses atau tidak tahu cara daftarnya.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut beberapa bantuan yang dikabarkan akan cair bulan ini beserta caranya.

1. Bantuan JPS Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS). Program ini ditujukan kepada para wirausaha dan pengangguran.

Untuk mengecek apakah anda mendapatkan JPS ini atau ingin menjadi penerima bantuan JPS ini anda bisa mendaftar ke Dinas Sosial setempat atau bisa mengakses situs www.kemnaker.go.id.

Baca juga: Siap-siap BLT Subsidi Gaji Termin II Cair Oktober, Catat Jadwalnya

2. Subsidi Gaji BPJS

Kemnaker juga memastikan subsidi gaji Rp 600 ribu tahap 5 bagi pekerja yang bergaji di bawah 5 juta akan dicairkan bulan ini.

Untuk mengecek status BPJS Ketenagakerjaan Anda sesuai syarat dan apakah nomor rekening sudah terdata, bisa melalui aplikasi BPJSTKU maupun situs BPJSTKU. Selain itu biasa diakses melalui website dengan alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Caranya, masukkan alamat email dan password. Ada juga informasi kartu digital, saldo JHT, simulasi hingga vokasi.

3. Bansos Beras Kemensos

Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan program bantuan sosial (bansos) beras sebanyak 15 kg per bulan yang diperuntukkan kepada 10 juta keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).

Beberapa syarat penerima bantuan beras ini yaitu:

a. Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

b. Salah satu anggota keluarga

KPM dan PKH merupakan ibu hamil, penyandang disabilitas, atau ada yang berstatus pelajar di SD, SMP, atau SMA.

Cek data anda dengan login melalui cekbansos.siks.kemsos.go.id. Kemensos juga membuka aduan terkait pelaksanaan bansos beras ini. Aduan itu bisa langsung menghubungi Call Center 1500299 atau melalui WhatsApp Humas Kemensos di nomor 08111022210.

4. BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pencairan BLT untuk pelaku usaha mikro yang dikabarkan akan menyasar 12 juta UMKM.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, adalah:

a. Warga negara Indonesia

b. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan

c. Memiliki usaha mikro

d. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

e. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

f. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk pendaftaran mesti mengusulkan kepada lembaga yang sudah ditunjuk pemerintah yaitu Dinas Koperasi UKM, Koperasi yang berbadan hukum, Kementerian/Lembaga, dan perbankan/perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK. Sertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat ingin mendaftar bantuan ini.

Baca juga: Mantan Wapres Ke-9 Hamzah Haz Dikabarkan Sakit dan Dirawat di RSPAD

5. Kuota Internet

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan pencairan bantuan kuota pada bulan Oktober ini. Bantuan ini ditujukan kepada pelajar, mahasiswa, guru dan dosen.

Kuota yang diberikan untuk siswa sebesar 35 GB per bulan dan guru 42 GB per bulan. Sedangkan mahasiswa dan dosen masing-masing 50 GB per bulan. Bagi yang belum mendapatkan bantuan ini bisa tanyakan langsung kepada pihak sekolah atau kampus anda.

6. BLT Rp 500 ribu

Pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) berpotensi mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu per kepala keluarga yang tidak terdaftar sebagai penerima PKH. Jika anda termasuk, segera cek data anda di cekbansos.siks.kemsos.go.id.

7. Tarif Listrik

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dikabarkan telah menurunkan tarif listrik untuk 7 tujuh golongan pelanggan dari Oktober hingga Desember. Tarif golongan rendah per kWh menjadi Rp 1.444,70 dari sebelumnya Rp 1.467 per kWh.

Berikut cara mengecek apakah anda ter-cover dalam bantuan ini.

a. Buka situs web resmi PLN di www.pln.co.id

b. Klik Stimulus Covid-19 (Token gratis/diskon)

c. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian

d. Masukkan kode Captcha lalu klik

e. Cari Token listrik gratis atau diskon 50 persen akan tampil pada kolom keterangan

f. Setelah token listrik gratis atau diskon 50 persen berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter. (C)

Reporter: Haidir Muhari

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga