Tunjangan Guru Non-ASN RA dan Madrasah Swasta Cair 2025, Ini Jadwal dan Syaratnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 09 Mei 2025
0 dilihat
Menag Nasaruddin Umar pastikan tunjangan guru non-ASN RA dan madrasah cair Juni 2025. Foto: Repro Antara.
" Juni 2025 akan menjadi momen penting bagi puluhan ribu guru non-ASN di lingkungan Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Juni 2025 akan menjadi momen penting bagi puluhan ribu guru non-ASN di lingkungan Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah. Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menjadwalkan pencairan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN).
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik yang belum bersertifikat pendidik tersebut.
Kementerian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif untuk Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah swasta pada Juni 2025.
Program tunjangan ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperbaiki kesejahteraan para guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa tunjangan insentif ini secara rutin diberikan oleh Kemenag kepada para guru non-ASN. Tunjangan ini berjumlah Rp 250.000 per bulan dan dibayarkan dalam dua tahap setiap tahunnya.
Dengan begitu, setiap guru yang memenuhi syarat akan menerima total Rp1.500.000 setiap tahap pencairan.
"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," ujar Nasaruddin Umar dalam keterangannya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (9/5/2025).
Saat ini, Kementerian Agama masih melakukan proses verifikasi data guru penerima tunjangan. Selain itu, dilakukan pula sinkronisasi sistem dengan bank penyalur guna memastikan kelancaran pencairan dan mencegah potensi permasalahan administratif di masa mendatang.
Baca Juga: Tunjangan Tak Dibayar Sejak 2023, Ribuan Guru Agama di Sultra Mau Mogok Mengajar
Nasaruddin menyebut bahwa penyaluran akan dilakukan sesuai jadwal pada bulan Juni 2025.
"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," lanjut Nasaruddin.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, turut menambahkan bahwa terdapat sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang menjadi target penerima tunjangan insentif tahap pertama ini.
Untuk merealisasikan program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 365.503.500.000.
"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000," tegas Suyitno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kemenag.
Untuk memastikan program ini berjalan tepat sasaran, Kementerian Agama menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh para guru RA dan madrasah agar berhak menerima tunjangan insentif tersebut.
Berikut adalah kriteria lengkap penerima tunjangan insentif guru RA dan Madrasah Non-ASN tahun 2025:
1. Guru aktif yang mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan telah terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
2. Guru yang belum lulus sertifikasi pendidik.
3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Kemendikbud.
4. Mengajar pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) yang berada di bawah binaan Kementerian Agama.
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah (GTM), yaitu guru non-PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemda, kepala madrasah negeri, atau penyelenggara pendidikan swasta.
Pengangkatan harus minimal dua tahun berturut-turut dan tercatat dalam Satminkal yang memiliki izin pendirian resmi dari Kemenag.
6. Berstatus sebagai GTY (Guru Tetap Yayasan) atau GTTY (Guru Tidak Tetap Yayasan) yang mengajar di madrasah swasta dengan masa kerja minimal dua tahun terus-menerus dan tercatat di Satminkal Kemenag.
7. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV sesuai bidang yang diajarkan.
Baca Juga: Tunjangan Kinerja Dosen ASN Dijanjikan Cair Juli-Agustus 2025
8. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka dalam seminggu di Satminkalnya.
9. Tidak sedang menerima bantuan tunjangan sejenis dari instansi lain atau yang sumber dananya berasal dari DIPA Kementerian Agama.
10. Belum memasuki usia pensiun, yaitu di bawah usia 60 tahun.
11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah ke instansi lain.
12. Tidak terikat status sebagai tenaga tetap di lembaga selain RA dan madrasah.
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS