Turki Ternyata Legalkan Prostitusi, PSK Wajib Periksa Kesehatan

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 08 Februari 2023
0 dilihat
Turki Ternyata Legalkan Prostitusi, PSK Wajib Periksa Kesehatan
Turki terkenal sebagai negara sekuler meski mayoritas penduduknya beragama Islam. Imbasnya, prostitusi di perbatasan Asia dengan Eropa itu legal dan diatur dengan ketat. Foto: Okezone

" Turki terkenal sebagai negara sekuler meski mayoritas penduduknya beragama Islam. Imbasnya, prostitusi di perbatasan Asia dengan Eropa itu legal dan diatur dengan ketat "

TURKI, TELISIK.ID - Turki terkenal sebagai negara sekuler meski mayoritas penduduknya beragama Islam. Imbasnya, prostitusi di perbatasan Asia dengan Eropa itu legal dan diatur dengan ketat.

Salah satunya mendirikan dan memiliki rumah-rumah bordil. Namun, banyak pemerintah daerah kini memiliki kebijakan untuk tidak menerbitkan izin baru bagi pendirian rumah bordil. Di beberapa kota seperti Ankara dan Bursa, rumah-rumah bordil dihancurkan sesuai dengan perintah pengadilan.

Melansir Okezonenews.com, prostitusi di Turki diatur dalam Pasal 227 Undang-Undang Hukum Pidana. Meski begitu, mempromosikan kegiatan prostitusi merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat berujung hukuman dua bulan hingga empat tahun penjara. UU tersebut juga melarang siapapun yang masuk ke Turki dengan tujuan wisata esek-esek.

Baca Juga: Seorang Istri Ngamuk dan Telanjangi PSK Karena Main dengan Suami

Rumah-rumah bordil legal dan diberikan izin di bawah undang-undang kesehatan publik demi menangkal penyakit menular seksual (PMS). Para pekerja, utamanya perempuan, wajib mendaftarkan diri untuk diberikan tanda pengenal yang berisi tanggal pengecekan kesehatan mereka. Para pekerja seks diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan rutin secara berkala untuk mencegah PMS.

Melansir Mediamanado.com, meski sudah dilegalkan dan diatur sedemikian rupa, tetap saja masih ada yang membandel dengan melakukan kegiatan prostitusi ilegal.

Baca Juga: Bisnis Prostitusi Laris di Tengah Forum Ekonomi Dunia, PSK Nyamar Wanita Kantoran

Termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang mengoperasikan rumah-rumah bordil tanpa izin, menjadi pekerja seks tanpa pemeriksaan kesehatan, dan menjadi pekerja seks tanpa memiliki izin. Hukuman bagi prostitusi ilegal adalah satu tahun penjara.

Berdasarkan data Kamar Dagang Antara pada 2004, prostitusi di Turki menyumbang pendapatan sekira USD4 juta (setara Rp54,3 miliiar) setiap tahun.

Data yang sama menunjukkan sekira 15 ribu pekerja seks terdaftar di catatan kepolisian. Meski tidak memiliki red light district, terdapat kurang lebih 60 rumah bordil yang menyediakan jasa seks. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga