Kelompok Tani Demo, PTPN II Bakal Okupasi Lahan di Kebun Limau Mungkur

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 31 Mei 2023
0 dilihat
Kelompok Tani Demo, PTPN II Bakal Okupasi Lahan di Kebun Limau Mungkur
Kelompok tani ketika berdemonstrasi di Kantor Direksi PTPN II yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (Almisbun) berdemonstrasi di Kantor Direksi PTPN Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (31/5/2023) siang "

MEDAN, TELISIK.ID - Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (Almisbun) berdemonstrasi di Kantor Direksi PTPN Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (31/5/2023) siang.

Demo itu sebagai protes atas sikap dan rencana PTPN II Kebun Limau Mungkur yang akan memberendel lahan pertanian milik para petani dengan dalih pembersihan lahan, mendirikan posko dan menurunkan aparat tentara dan polisi.

Lahan atau objek itu merupakan Landrefrom yang saat ini sudah 20 tahun diusahai oleh petani dengan bercocok tanam atau sejak tahun 1997 sampai dengan 2023. Sebelumnya lahan itu dikuasai oleh pihak PTPN II Kebun Limau Mungkur sekitar tahun 1978.

"Saat ini lahan mereka dirampas dan dipaksa dengan cara ditraktor dan dituduh dengan isu PKI," ucap koordinator lapangan, Johan Merdeka.

Baca Juga: Polisi Segera Gerebek dan Tangkap Bandar Sabu di Jermal 15 Deli Serdang

Pemuda itu mengaku, objek landrefrom yang dimiliki petani berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara sebagai kepala daerah di Sumatera Utara Nomor SK. 2/HM/LR/1968 seluas 321 Hektare berjumlah 168 orang terletak di Desa Lau Barus dan berada diatas tanah/lahan Objek Landrefrom sesuai SK Nomor 592.1-138/DS/XII/1984, tertanggal 28 Desember 1984, seluas 52,4752 Hektare berjumlah 53 orang.

Saat ini, lahan itu terletak di wilayah adiministratif Desa Bangu Rejo dan sekitarnya. Sebagiannya lagi berada di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

"Lahan itu sudah dikuasai dengan peruntukan bercocok tanam oleh petani. Jadi, pihak PTPN II jangan coba-coba mengusik petani," tegasnya.

Massa meminta kepada Direktur Utama PTPN II untuk menghentikan rencana pembersihan lahan milik petani, maupun ahli waris yang mempunya hak atas tanah Landrefrom tahun 1968 dan tahun 1984 aeluas 52, 5752 hektare.

"Kami juga meminta agar PTPN II menyerahkan lahan objek Landrefrom yang masih tersisa kepada pemilik dan ahli waris objek tanah itu. Kami juga minta PTPN II bertanggungjawab secara hukum atas tragedi tahun 2017," terangnya.

Terpisah, Kabag Hukum PTPN II, Ganda Wiatmadja didampingi Humas Rahmat Kurniawan, lahan itulah merupakan milik PTPN II.

Apalagi, pasca adanya putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan atas tanah seluas 56.5 hektar di Kebun Limau  Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.

"Jadi PTPN II akan segera melakukan okupasi (pembersihan lahan) dari tanaman warga penggarap di sana. Sebab lahan tersebut merupakan bagian dari sertifikat HGU No 94 Lau Barus Baru," ungkap ganda.

Apalagi perkara perdata itu Nomor 3193/Pdt/2021 tertanggal 10 November 2021 tersebut dan telah Incracht (berkekuatan hukum tetap).

Baca Juga: Dugaan Praktik Judi Dadu di Tiang Layar Deli Serdang Resahkan Warga

Mahkamah Agung RI dengan tegas menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

"Karenanya kita minta kepada masyarakat yang telah bercocok tanam di areal HGU No 94 Afdeling I Kebun Limau Mungkur seluas 56,5 Ha untuk segera mengosongkan lahan  yang akan dilakukan okupasi/eksekusi," tuturnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor 40/Pid.C/2015/PN.Lbp menyatakan, Ngawin Tarigan  divonis bersalah atas tindak pidana penguasaan lahan HGU No 94 Lau Barus Baru Afd I Kebun Limau Mungkur.

"Jadi, kami (PTPN II) akan menjaga dan mengelola lahan itu dengan baik. Apalagi, sejak adanya bukti berkekuatan hukum tetap itu," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga