UN Diberlakukan Kembali 2025/2026, Begini Konsepnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 31 Desember 2024
0 dilihat
UN Diberlakukan Kembali 2025/2026, Begini Konsepnya
Rencana pengembalian UN 2025/2026 menimbulkan respons beragam dari masyarakat. Foto: Repro seskab.go.id

" Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan sinyal pelaksanaan kembali Ujian Nasional (UN) pada tahun ajaran 2025/2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan sinyal pelaksanaan kembali Ujian Nasional (UN) pada tahun ajaran 2025/2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa kementeriannya telah mempersiapkan konsep pelaksanaan UN.

"Di tahun ajaran 2025/2026, tapi nanti bentuknya seperti apa, (tunggu) sampai ada pengumuman lebih lanjut," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, seperti dikutip dari Tempo, Selasa (31/12/2024).

Kemendikdasmen juga telah melakukan pertemuan dengan panitia penerimaan mahasiswa baru. Dalam pertemuan tersebut, dibahas fungsi UN bagi perguruan tinggi dalam menyaring calon mahasiswa.

Menurut Abdul Mu’ti, UN memiliki fungsi penting sebagai pemetaan mutu pendidikan. Hasil UN, menurutnya, dapat membantu perguruan tinggi dalam menyeleksi calon mahasiswa.

Baca Juga: Ini Link Akses Pendaftaran SNBP 2025, Begini Cara Cek Sekolah Penuhi Syarat Kuota

"Selama ini dengan sistem yang sekarang kan sampling, sehingga kemampuan yang ada sifatnya sampling," jelas Abdul Mu’ti saat menjelaskan.

Rencana pemberlakuan kembali UN ini menuai berbagai respons dari masyarakat. Salah satu penolakan datang dari Aliansi Pendidikan Baik yang meluncurkan petisi di change.org.

Petisi tersebut telah mendapatkan dukungan sebanyak 2.058 tanda tangan sejak diluncurkan awal November lalu. Petisi ini menunjukkan adanya penolakan kuat dari sebagian masyarakat terkait kembalinya UN.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, memberikan pandangannya terkait wacana pengembalian UN. Hetifah menilai keputusan ini harus dipertimbangkan berdasarkan fungsi dan tujuan UN.

"Sebenarnya UN itu juga mungkin kita harus pertimbangkan apakah menjadi penentu kelulusan atau UN sebagai data dan informasi bagaimana peta kondisi pendidikan kita secara nasional menyeluruh," ujar Hetifah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Klaim CIA: Temukan Piramida Raksasa dan Kehidupan di Mars

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSKP), Nisa Felicia, menilai pengembalian UN bisa menjadi langkah mundur. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak buruk dari pelaksanaan UN.

"Kita sudah melihat dampak buruknya ada nyontek-nyontekan, bahkan itu dilegalisasi demi memastikan 100 persen itu lulus," jelas Nisa.

Diskusi mengenai konsep pelaksanaan UN terus berlangsung di berbagai pihak. Pemerintah diharapkan dapat mengambil keputusan yang tepat demi pendidikan nasional. Sementara itu, publik menanti pengumuman lebih lanjut mengenai bentuk dan mekanisme pelaksanaan UN mendatang. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

TAG:
Baca Juga