Bawaslu Buton Minta Masyarakat Ikut Awasi Penyusunan Daftar Pemilih di Pemilu 2024

Febriyani, telisik indonesia
Selasa, 25 Juli 2023
0 dilihat
Bawaslu Buton Minta Masyarakat Ikut Awasi  Penyusunan Daftar Pemilih di Pemilu 2024
Bawaslu Kabupaten Buton bersama tokoh masyarakat dan kepala desa/lurah se-Kecamatan Pasarwajo dalam sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif pada Pemilu 2024. Foto: Febriyani/Telisik

" Bawaslu Kabupaten Buton mengadakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, dengan tema pengawasan penyusunan daftar pemilihan dan potensi kerawanan pada Pemilu 2024, Selasa (25/7/2023) di Aula rumah makan Silvana Kecamatan Pasarwajo "

BUTON, TELISIK.ID - Bawaslu Kabupaten Buton mengadakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, dengan tema pengawasan penyusunan daftar pemilihan dan potensi kerawanan pada Pemilu 2024, Selasa (25/7/2023) di Aula rumah makan Silvana Kecamatan Pasarwajo.

Tujuan kegiatan itu untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif pada penyusunan daftar pemilih, serta pencegahan terhadap potensi kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024. Sasaran pada kegiatan ini kepala desa/lurah dan tokoh masyarakat di 22 desa/kelurahan se-Kecamatan Pasarwajo.

Dalam laporan panitia sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, Sugawia mengatakan, sosialisasi pengawasan partisipatif yang dimaksud, sebagai pendidikan politik, kepemiluan dan kelembagaan pengawas pemilu bagi masyarakat.

Baca Juga: Buton Selatan Dipecah Fildan Rahayu, Digoyang Yandi Buton

"Dalam kegiatan ini, tentunya akan menciptakan kader dan toko penggerak pengawasan pemilu atau pemilihan. Serta dapat menciptakan model dan metode pengawasan pemilu atau pemilihan yang efektif dan sistematis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," jelasnya.

Pada Pemilu 2024, proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan dengan sistem de jure, yaitu berbasis dengan keabsahan dokumen kependudukanya dalam hal ini e-KTP atau KK.

Sejalan dengan ketentuan yang berlaku, syarat memilih adalah warga negara Indonesia yang genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau belum menikah. Lebih diperhatikan lagi kepada penduduk yang dicabut hak pilihnya, atau tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.

Anggota Bawaslu Buton, Deltti Janss menghimbau kepada para pemimpin tokoh masyarakat, kepala desa/lurah untuk memperhatikan data-data para wajib pilih. Jika sudah wajib pilih segera dilaporkan datanya, pihaknya akan bersama-sama bersinergi mengurangi potensi kerawanan penyusunan daftar pemilih.

Baca Juga: Banyak Pihak Kecam Penikaman Jurnalis di Baubau, Polisi Didesak Tangkap Pelaku Secepatnya

"Saya harap yang hadir di sini, menjadi kader yang terus menyampaikan kepada masyarakat untuk sama-sama berkoordinasi dalam pengawasan penyusunan data pemilih," ungkapnya.

Kegiatan itu diharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi daftar penyelenggara pemilu. Tentunya dengan ini juga para kepala desa/lurah untuk menyampaikan kepada masyarakat agar terus aktif melaporkan data kependudukan yang wajib pilih di Pemilu 2024.

"Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami, terlebih kami diberikan kesempatan untuk menanyakan hal yang berkaitan dengan pemilu dan teknis pelaksanaanya," ungkap Lurah Kambula-Bulana, Fardyana Fanny. (A)

Penulis: Febriyani

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga