3 Pelaku Penikaman Remaja di Hotel Kota Kendari Ditangkap, Satu Masih Buron

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 25 Juli 2023
0 dilihat
3 Pelaku Penikaman Remaja di Hotel Kota Kendari Ditangkap, Satu Masih Buron
Tiga terduga pelaku penganiayaan remaja di hotel Agser Kota Kendari, berhasil dibekuk tim Buser77 Polresta dengan tangan terlakban: Foto: Ist.

" Polisi menangkap tiga dari empat tersangka penganiayaan di Hotel Agser Kota Kendari. Para pelaku telah diamankan di Polresta pada Senin (24/7/2023) "

KENDARI, TELISIK.ID - Polisi menangkap tiga dari empat tersangka penganiayaan di Hotel Agser Kota Kendari, yang terjadi sekitar dua minggu yang lalu. Para pelaku telah diamankan di Polresta pada Senin (24/7/2023). Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.

Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan tiga tersangka di Hotel Agser, Jalan Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu (8/7/2023) lalu. Ketiga tersangka yang diamankan adalah RSA (19), SS (19) dan WP (23).

Kepolisian menyatakan bahwa ketiga tersangka berhasil ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pelajar inisial F (17).

Kronologis kejadian tragis tersebut bermula ketika F dan beberapa temannya pergi ke Hotel Agser pada tanggal 8 Juli 2023. Di dalam hotel, terjadi cekcok antara teman F dengan salah satu tersangka, RSA. Hal ini menyebabkan aksi kekerasan yang melibatkan sejumlah tersangka dan berujung pada penikaman dan pengeroyokan terhadap F.

Setelah melakukan tindak pidana tersebut, para pelaku berhasil melarikan diri dari tempat kejadian. F yang mengalami luka-luka akibat penikaman dibawa ke RSUD Bahteramas oleh salah satu temannya yang juga berada di lokasi saat kejadian.

Baca Juga: Orang Tua Korban Harap Polisi Tangkap Pelaku Penikaman yang Menimpa Anaknya

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang mengarahkan mereka sebagai pelaku dalam kasus ini.

"Setelah penyidik menemukan bukti yang kuat, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap para tersangka dan berhasil menangkap mereka di lokasi berbeda," ucapnya.

Belum lama ini, polisi juga telah berhasil menangkap seorang tersangka lainnya, NN, yang terlibat dalam kasus serupa, dan kini berada dalam tahanan di Rutan Polresta Kendari.

Keterangan yang didapat dari narasumber juga menyebutkan bahwa motivasi para pelaku melakukan penganiayaan tersebut adalah karena merasa kesal atas penghinaan yang dialamatkan kepada orang tua salah satu tersangka.

Baca Juga: Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi saat Bersama Kekasih

Para pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius, diduga melanggar pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 170 Ayat (2) KUHPidana.

Korban dari tindakan kekerasan ini, F yang berusia masih sangat muda, menjadi saksi dari insiden yang mengerikan. Kini, ia tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya.

Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut, mencari barang bukti yang masih dibutuhkan, termasuk BB (barang bukti) yang digunakan oleh salah satu tersangka yang hingga saat ini masih dalam pencarian. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga