Unjuk Rasa di Kejati Sulawesi Tenggara Diwarnai Kericuhan dan Aksi Kejar-kejaran
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 30 April 2024
0 dilihat
Aksi kejar-kejaran antara massa aksi dan petugas keamanan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Sigit Purnomo/Telisik
" Unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara diwarnai kericuhan antara massa aksi dengan aparat Kejaksaan Tinggi, Selasa (30/4/2024) "
KENDARI, TELISIK.ID - Unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara diwarnai kericuhan antara massa aksi dengan aparat Kejaksaan Tinggi, Selasa (30/4/2024).
Pantauan Telisik.id, kericuhan dipicu saat massa aksi ingin membakar ban di depan pintu masuk Kejati, namun dilarang oleh petugas Kejaksaan dengan alasan terlalu dekat dengan kantor.
Aksi saling dorong dengan petugas keamanan pun tak terelakkan, massa semakin marah saat melihat petugas keamanan membuang ban yang hendak dibakar ke selokan.
Aksi kejar-kejaran antara massa aksi bersama petugas keamanan kembali terjadi saat massa dipersilakan masuk oleh petugas keamanan ke dalam halaman kantor Kejati Sulawesi Tenggara.
Tampak di lokasi kericuhan membuat seorang massa mengalami luka pada pelipis mata kiri, serta petugas keamanan Kejati Sulawesi Tenggara mengalami luka pada mulut.
Kericuhan mulai mereda saat massa aksi kembali digiring ke luar pagar dan dimediasi oleh sejumlah petugas Kejaksaan Tinggi.
Baca Juga: Puluhan Masyarakat Wawonii Bakal Unjuk Rasa Soal Illegal Mining PT GKP
Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody mengucapkan permohonan maaf karena ada yang tidak pas atau kericuhan.
"Karena terjadi semata-mata karena dalam keadaan emosi," katanya.
Dody menambahkan, ke depannya ketika ada aksi kembali, dapat dibicarakan secara baik-baik, tidak melibatkan emosi dan kontak fisik.
Dody membeberkan, terkait tuntutan massa aksi terkait penanganan tindak pidana korupsi Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara dimana status Burhanuddin masih sebagai saksi.
"Persidangan hari ini sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Tipikor yang berada di Tipulu menghadirkan saksi-saksi termasuk Burhanuddin," ungkapnya.
Terkait surat penahanan atas nama Burhanuddin, Dody mengatakan, itu tidak benar, karena setelah pihaknya melakukan pengecekan di sistem SIPD yang dimiliki Kejati, tidak ada surat tersebut.
Sementara itu, koordinator aksi Risaldi mengatakan, terkait aksi hari ini, karena adanya surat penahanan yang mereka dapatkan yang keluar pada 13 Oktober 2023.
Baca Juga: Tolak Digusur, Pedagang Lapangan Eks MTQ Unjuk Rasa di DPRD Sulawesi Tenggara
"Namun lagi-lagi disampaikan oleh pihak Kejaksaan bahwa itu tidak benar, sementara bukti yang kami dapatkan sudah tersebar di mana-mana," ungkapnya.
Risaldi menambahkan, pihaknya juga meminta Kejati Sulawesi Tenggara untuk menjelaskan secara transparan berita acara penahanan Burhanuddin.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan akan melakukan aksi besar-besaran hingga di kejaksaan Agung," tambahnya. (A)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS