Unjuk Rasa LKPD di DPRD Sultra Bentrok dengan Satpol PP
Siswanto Azis, telisik indonesia
Senin, 15 Februari 2021
0 dilihat
Suasana unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Ada apa DPRD sampai tumpul begini, padahal saya tahu kapasitas Ketua Komisi III dan anggota Komisi III, mereka ini adalah mantan aktifis yang idealisnya tidak perlu diragukan. "
KENDARI, TELISIK.ID - Unjuk rasa yang dilakukan oleh Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sulawesi Tenggara bentrok dengan pihak keamanan Satpol PP yang mengawal aksi unjuk rasa.
Bentrokan tersebut dipicu oleh pihak Satpol PP yang hendak memadamkan api dari ban bekas yang dibakar oleh pengunjuk rasa, karena dianggap mengganggu aktivitas perkantoran DPRD Sulawesi Tenggara.
Unjuk rasa kali ini terkait aktivitas PT. Rohol Energi Indonesia (REI) yang dianggap menyerobot lahan masyarakat dalam melakukan aktivitas pertambangan di Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana.
Dalam orasinya, Direktur LKPD Sultra, Muhammad Arham menganggap DPRD Sulawesi Tenggara tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan oleh PT REI.
“Hari ini kita kembali mendatangi kantor perwakilan kita, untuk menyerahkan hak-hak masyarakat Pulau Kabaena yang dicuri oleh PT REI,” ujarnya dalam orasinya, Senin (15/2/2021).
Menurut Muhammad Arham, persoalan tersebut sudah berlangsung lama, bahkan sudah dua kali dilakukan pertemuan antara DPRD dengan masyarakat yang diserobot lahannya. Bahkan sudah pernah dilakukan RDP bersama DPRD dan PT REI.
Baca juga: Pengurus Kompak Sukseskan Rencana Pengukuhan Pengda JMSI Sultra
“Ada apa DPRD sampai tumpul begini, padahal saya tahu kapasitas Ketua Komisi III dan anggota Komisi III, mereka ini adalah mantan aktifis yang idealisnya tidak perlu diragukan,” kesalnya.
Selain itu, Arham mengganggap perusahaan tersebut dengan sengaja menyerobot lahan milik masyarakat, namun pihak PT. REI tidak mengakui jika pihaknya telah mengolah di lahan milik masyarakat.
“PT. Rohol Energi Indonesia (REI), salah satu perusaan tambang nikel, fakta yang ada di lapangan saat ini, PT REI telah menambang di lokasi masyarakat sejak setahun yang lalu,” teriaknya.
Dalam tuntutannya, Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi Sulawesi Tenggara meminta kepada DPRD Sultra untuk menghadirkan managemen PT. REI dalam Rapat Dengar Pendapat terkait persoalan tersebut.
“Kami juga meminta kepada DPRD Sultra untuk merekomendasikan pemberhentian aktivitas PT. REI,” tegasnya.
Lebih kanjut Arham meminta kepada DPRD Sultra untuk menghadirkan Dinas Perhubungan Sultra dan Dinas ESDM Sultra dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat nanti. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali