Terbang di Wilayah Ini Masih Pakai PCR
Musdar, telisik indonesia
Sabtu, 25 September 2021
0 dilihat
Suasana evakuasi warga di Distrik Kiwirok, Papua. Foto : Humas Polda Papua
" Pemberlakuan PCR diwajibkan untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4 dan level 3 "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pelaku perjalanan moda transportasi udara atau pesawat diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebelum penerbangan.
Salah satu syarat yang diwajibkan adalah menunjukkan hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR). Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pemberlakuan PCR diwajibkan untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4 dan level 3.
Selain hasil PCR, calon penumpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Ketentuan tersebut berdasarkan Imendagri Nomor 44 tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 tentang PPKM di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dalam Imendagri Nomor 44 tahun 2021 syarat PCR tidak ditujukan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 2 dan 1. Artinya, wilayah tersebut cukup menunjukkan hasil pemeriksaan swab antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Baca Juga: Jejak Politik Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Ditangkap KPK
Baca Juga: Dinilai Membahayakan, Jalan Mayjen Katamso Depan SMAN 5 Kendari Akhirnya Ditutup
Harga tes PCR diketahui bisa berbeda di tiap tempat. Namun sejak Agustus lalu Kementrian Kesehatan RI telah resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk tes PCR di Indonesia.
Tarif di Jawa Bali maksimal Rp495 ribu, sedangkan untuk luar Jawa-Bali maksimal Rp 525 ribu.
Sementara pada 1 September lalu Kementrian Kesehatan RI juga menetapkan batas tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test (RDT) antigen menjadi Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp 109.000 untuk di luar Pulau Jawa. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha