Upah Minimum Kota Kendari 2023 Belum Ditetapkan

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Jumat, 21 Oktober 2022
0 dilihat
Upah Minimum Kota Kendari 2023 Belum Ditetapkan
Kenaikan BBM membuat semua kalangan masyarakat khususnya buruh mengalami dampak pelemahan ekonomi yang signifikan. Akibatnya membuat para buruh menuntut kenaikan upah di Tahun 2023. Foto: Ist

" Kenaikan BBM yang ditetapkan sejak awal September 2022 lalu, memberikan dampak pelemahan ekonomi yang signifikan bagi setiap lapisan masyarakat, khususnya bagi para pekerja atau buruh "

KENDARI, TELISIK.ID – Kenaikan BBM yang ditetapkan sejak awal September 2022 lalu, memberikan dampak pelemahan ekonomi yang signifikan bagi setiap lapisan masyarakat, khususnya bagi para pekerja atau buruh.

Menanggapi laju inflasi yang ada akibat kenaikan BBM, sudah seharusnya pemerintah melakukan kebijakan kenaikan upah bagi para pekerja. Di tahun 2023 Upah Minimum Provinsi (UMP) juga Upah Minimum Kota (UMK) dicanangkan naik, namun belum diketahui berapa persen kenaikannya.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, pihaknya saat ini masih tahap diskusi awal terkait proyeksi kenaikan UMK Kendari, pembahasan lanjut baru akan dilakukan awal November dengan dewan pengupahan.

“Insya Allah awal Minggu pertama November itu kami akan mengadakan rapat bersama tim dewan pengupahan, yaitu terdiri dari unsur pemerintah, unsur pekerja dan unsur pengusaha itu akan membahas proyeksi kenaikan upah,” jelas Susi, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Usai Dilantik, Satu Pengurus KAHMI Kubu Ruksamin Mengundurkan Diri

Dari sisi perusahaan sebagai pemberi upah, Rusaini Sudirman sebagai Administration Head Toyota Kalla Cabang Kota Kendari mengatakan, pihaknya hanya mengikuti kebijakan yang diberlakukan pemerintah apabila memang diharuskan ada kenaikan upah.

Sementara itu, seorang karyawan di Kota Kendari yang bekerja sebagai satpam, Sabri mengeluhkan kenaikan BBM saat ini yang sangat berdampak semakin sulit daya belinya dengan kenaikan harga. Ia berharap, pemerintah dapat menaikan upahnya sebagai pekerja, seimbang dengan kenaikan BBM.

“Berdampak pasti, keuangan kita terbagi-bagi apalagi naik BBM, harapannya yang penting upah naik saja sesuai BBM toh,” kata Sabri.

Sebelumnya, kenaikan upah sempat disuarakan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Sebagai perwakilah buruh, ia menuntut upah minimum 2023 naik sebesar 13 persen. Angka tersebut menurutnya didasarkan dari kenaikan laju inflasi yang diperkirakan 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan tumbuh 4,6 persen.

Menanggapi tuntutan yang ada, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah belum bisa memastikan berapa persen kenaikan upah minimum tahun depan. Menaker masih menunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan kenaikan upah.

Baca Juga: Disnaker Kota Kendari Akan Tagih CSR 1200 Perusahaan untuk Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Mekanisme pemberlakuan upah minimum telah dicantumkan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di dalamnya menyebut upah minimum yang terdiri dari UMP dan UMK dengan syarat tertentu, ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

UMK dengan syarat tertentu, maksudnya adalah meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau tingkat inflasi didaerah tersebut. Sedangkan kondisi ekonomi yang dijadikan acuan antara lain ketimpangan daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Indikator-indikator ekonomi tersebut, datanya harus bersumber dari lembaga statistik yang berwenang di bidang statistik, dalam hal ini adalah BPS. (A)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

Baca Juga