Warga Baubau Tega Hamili Anak Kandung, Ketahuan Setelah Hamil 8 Bulan
Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Sabtu, 05 Maret 2022
0 dilihat
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual. Foto: Ist.
" Seorang ayah di Kota Baubau diduga telah menghamili anak kandungnya sendiri, akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Baubau pada Kamis (24/2/2022) "
BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang ayah di Kota Baubau diduga telah menghamili anak kandungnya sendiri, akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Baubau pada Kamis (24/2/2022) lalu.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, S.IK kepada Telisik.id melalui pesan WhatsApp membenarkan hal tersebut.
"Bahwa pada hari Kamis, 24 Februari 2022 Polsek Lea-Lea telah menerima laporan dari A, tentang adanya persetubuhan anak di bawah umur," tutur AKBP Erwin Pratomo, Sabtu (5/3/2022).
"Pelapor menjelaskan bahwa awalnya pelapor disampaikan oleh tetangga rumahnya bahwa Z (korban) tiba-tiba terlihat gemuk," lanjutnya.
Mendengar hal itu, keesokan harinya pelapor langsung memanggil dan menanyakan langsung kepada korban. Korban akhirnya mengakui dirinya tengah hamil.
Pelapor (A) yang juga merupakan saudara dari korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.
Baca Juga: 2 Siswi SMP di Baubau Diduga Jadi Korban Pencabulan
Dan setelah pihak Polsek menerima laporan tersebut, langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga kuat pelaku adalah LR yang merupakan orang tua korban, dan pihak Polsek Lea-Lea kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Sabtu (26/2/2022).
Baca Juga: Kinerja Polisi Dipertanyakan Usut Kasus Cabul di Buton
"Pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka, dan sekarang masih dalam peroses penyidikan," kata AKBP Erwin Pratomo.
"Dan Berdasarkan hasil visum dari dokter, korban diketahui telah hamil delapan bulan," jelas AKBP Erwin Pratomo.
Tersangka diancam Undang-Undang RI Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (C)
Reporter: Iradat Kurniawan
Editor: Haerani Hambali