Polisi Naikkan Sidik Penganiayaan Anak di Kebun Sawit PTPN II

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 23 Agustus 2023
0 dilihat
Polisi Naikkan Sidik Penganiayaan Anak di Kebun Sawit PTPN II
Kantor Polresta Deli Serdang menangani kasus dugaan penganiayaan anak. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Meski telah dilaporkan sejak Juni 2023 lalu, namun hingga kini penyidik belum juga menetapkan tersangka. Padahal, sejumlah saksi telah dimintai keterangan "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang dianggap lamban menangani kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dialami F warga Kecamatan Pagar Merbau. Paman korban bernama Ipan, meminta polisi segera menangkap pelaku penganiayaan F.

"Jelas kita sangat kecewa, kenapa sudah tiga bulan berjalan, tapi belum ada juga penetapan tersangka," ujar Ipan, Selasa (22/8/2023) malam.

Meski telah dilaporkan sejak Juni 2023 lalu, namun hingga kini penyidik belum juga menetapkan tersangka. Padahal, sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

Ipan mengaku heran dengan kinerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, karena belum mampu memberikan kepastian hukum atas kasus penganiayaan yang dialami keponakannya.

"Ini yang kita herankan, apa penyidik tidak berani menetapkan tersangka. Kita mau kepastian hukum," kesal Ipan.

Baca Juga: PTPN II Hancurkan Rumah Warga Dilapor ke Polda Sumatera Utara

Sementara Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif ketika dikonfirmasi mengakui adanya laporan kasus penganiayaan anak yang dibuat oleh orang tua dari F, bernama Ponisih.

"Laporan orang tua F sudah diterima, saat ini laporan itu sudah naik tahap sidik," kata Wirhan Arif.

Kata dia, ada dua laporan atau saling lapor yang sedang ditangani pihak kepolisian.

"Pihak perkebunan atau pihak pengamanan perkebunan juga melaporkan F atas dugaan pencurian kelapa sawit. Jadi, laporan orang tua F dan pihak perkebunan sama-sama sudah naik tahap penyidikan," terangnya.

Wirhan menyebut, pihaknya sudah melakukan mediasi lebih dari dua kali, tapi belum ada titik temu.

"Kami juga akan terus mengedepankan restoratif justice atau RJ. Sampai saat ini, kasus keduanya tahap sidik dan belum ada menetapkan tersangka," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Ponisih melaporkan kasus penganiayaan dialami putranya F ke Polsek Pagar Merbau dengan Nomor: STPL/30/IV/2023/SPK pada Jumat (23/6/2023). Namun akhirnya diambil alih Polresta Deli Serdang.

Korban mengaku dianiaya oknum pegawai perkebunan PTPN 2 Tanjung Garbus, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Kelompok Tani Demo, PTPN II Bakal Okupasi Lahan di Kebun Limau Mungkur

Bahkan, kaki korban sempat terlindas sepeda motor trail pejabat perkebunan hingga harus mendapatkan perawatan intensif di RSU Amri Tambunan Lubuk Pakam.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Dusun I, Desa Tanjung Garbus, Pagar Merbau, Deli Serdang pada Kamis (22/6/2023) sekira pukul 16:00 WIB.

Para pelaku menduga korban diduga telah melakukan pencurian sawit di areal kebun PTPN2 Tanjung Garbus, lalu melakukan pengejaran dan dianiaya hingga kakinya sempat terlindas roda sepeda motor trail yang dinaiki oknum aparat pengamanan kebun. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga